Bejat, Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Setubuhi Anak SMP
Bejat, begitulah kelakuan mahasiswa semester tujuh jurusan ilmu sosial di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya. Ia harus berurusan dengan hukum setelah menyetubuhi anak SMP.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap pelaku berinsial LA (23) setelah orang tua korban melapor.
Pelaku LA menyetubuhi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) NZ (14) yang tidak lain adalah siswanya sendiri. LA merupakan mahasiswa asal Sedati Sidoarjo. Ia diamankan pada, Minggu 25 Agustus 2019 lalu.
"Kami amankan tersangka di rumahnya. Awalnya sempat membantah. Tapi setelah kami tunjukkan bukti-bukti, akhirnya mengaku," ungkap Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Senin 9 September 2019 sore.
Ruth menjelaskan persetubuhan bermula dari pelaku yang sedang melaksanakan PLP (Pengenalan Lingkungan Persekolahan) di sekolah korban.
"Mereka berkomunikasi secara intensif melalui aplikasi WhatsApp. Dari situlah, keduanya sering bertemu hingga akhirnya jadian atau pacaran dan kerap membantu orang tua korban jualan di warung di sekitaran rumah korban yakni Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo," ucapnya.
Pada akhir Agustus lalu, korban kemudian diajak pelaku ke sebuah penginapan di Jalan Gunung Sari, Wonokromo, Surabaya. Di tempat itulah akhirnya korban disetubuhi.
"Dari hasil pemeriksaan, korban disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali. Korban waktu itu dijanjikan akan dinikahi, tapi ternyata itu hanya modus pelaku agar korban mau melayaninya," terang Kanit PPA yang didampingi PS Kaur Subbag Humas Polrestabes Surabaya Ipda MK. Umam.
Ruth menambahkan bahwa pelaku menjanjikan pernikahan 12 tahun yang akan datang atau pada 2031. Namun itu hanya modu untuk menipu bocah perempuan ini.
Akibat perilaku bejatnya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Advertisement