Bejat, Kuli Bangunan di Bondowoso Cabuli Anak Bawah Umur
Seorang kuli bangunan berinisial MU, 47 tahun ditangkap anggota Satreskrim Polres Bondowoso. Warga Kecamatan Tegalampel Bondowoso ini ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejat pelaku MU mencabuli anak di bawah umur itu tidak hanya sekali. Namun, ia lakukan hingga dua kali di tempat kerjanya di Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel Bondowoso pada
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo mewakili Kapolres AKBP Bimo Ariyamto mengatakan, pelaku MU ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tegalampel Bondowoso, Kamis 11 Mei 2023. Penangkapan pelaku MU berdasarkan laporan orang tua korban ke polisi.
"Dari laporan orang tua korban dan hasil visum et repertum terhadap korban, anggota Satreskrim Polres melakukan penangkapan terhadap pelaku MU," kata AKP Agus Purnomo dihubungi, Jumat, 12 Mei 2023.
Dari keterangan orang tua korban, ungkap AKP Agus, awalnya korban yang berumur 13 tahun tidak berani menceritakan kejadian yang dialami, karena takut dengan ancaman pelaku. Tapi, begitu didesak orang tuanya, korban akhirnya menceritakan kejadian sebenarnya.
"Orang tua korban tidak terima, melaporkan pelaku MU ke Polres Bondowoso. Pelaku MU masih diperiksa intensif penyidik PPA Satreskrim Polres dan sudah ditetapkan tersangka," ungkapnya.
Pada pemeriksaan awal, pelaku MU mengaku mencabuli korban dua kali pada Januari dan Februari 2023 di tempat kerja pelaku yang dekat dengan rumah korban. Januari 2023 di dapur dan Februari 2023 di kamar mandi pada siang hari menjelang sore.
"Pelaku MU melakukan mencabuli korban dengan cara merayu membelikan makanan ringan. Setelah itu mengajak bercanda, kemudian memaksa mencabuli dan mengancam korban tidak melaporkan ke orang tuanya," ujar AKP Agus.
Atas perbuatannya, pelaku MU yang sudah ditetapkan tersangka ditahan di tahanan Polres Bondowoso. Ia dijerat UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.