Kembali, Polda Jatim Ungkap Suami Jual Istri Untuk Threesome
Belum genap seminggu, polisi kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan suami istri. Kali ini kasus serupa diungkap di Magetan, suami istri digrebek karena tawarkan jasa seks threesome.
Dari penggrebekan tersebut berhasil diamankan Agus Ariandi alias Ari, 30 tahun, warga Magetan dan istrinya.
Mereka ditangkap di sebuah hotel di Sarangan, Magetan sedang melakukan hubungan seks bertiga atau treesome dengan seorang pelanggan. Sayangnya, pelangan tidak ditahan.
"Polda Jatim dari dua hari lalu melakukan penangkapan kepada seseorang yang menjual istri sirinya. Sore hari ini, setelah banyak barang bukti yang telah dikumpulkan kita menangkap Ari. Dan saat ini ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat 16 Agustus 2019.
Barung mengatakan Ari menjual istrinya melalui media sosial twitter. Di twitter, Ari kerap membuat cuitan yang menawarkan istrinya.
"Cara saudara Ari menjual istrinya melalui publikasi lewat media sosial twitter. Nanti kalau ada yang menanggapi, barulah saudara Ari melakukan transaksi," katanya.
Tak hanya itu, Barung menyebut pihaknya telah lama mengintai akun Ari ini. Setelah itu, petugas juga mengikuti Ari hingga melakukan penggerebekan di Magetan.
Kanit III Asusila Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Jeni Al Jauza menambahkan, sang istri sedang hamil enam bulan. "Tarif untuk sekali berhubungan Rp1 juta," katanya.
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain HP, uang tunai, ATM, sprei, kondom, pelicin hingga pakaian dalam milik pelaku dan istrinya.
Tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE atau Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.