Bejat, Kakek Perkosa Cucunya Sejak Kelas 4 SD Selama 6 Tahun
Kelakukan bejat dari AS, usia 53 tahun, seorang kakek di Karawang, patut diganjar hukuman berat. Pasalnya, AS melampiaskan nafsu bejatnya pada cucunya sendiri yang masih duduk di bangku SD kelas 4. Kejadian yang bermula tahun 2013 baru terungkap di tahun 2021.
AS Perkosa Cucunya Sejak 2013
Kelakuan bejat berawal ketika korban sedang duduk di kelas 4 SD, tahun 2013 silam Saat itu, korban sedang tidur di kamar neneknya. Lalu pelaku datang dan memerkosa korban.
Kejadian serupa kemudian berulang pada tahun 2015. Saat itu korban dan rumah neneknya sudah berpindah di daerah kontrakan di Kota Baru. "Ketika korban tidur tiba-tiba merasakan ada yang merabanya," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan, dikutip Jumat 28 Mei 2021.
Ketika korban terbangun dan mengetahui pelaku yang melakukannya, korban lantas menutup mata dan membelakangi pelaku lantaran takut.
Selanjutnya, kejadian terakhir berlangsung pada Maret 2018, di rumah neneknya di Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Kelakuan Bejat Pelaku Terungkap
Tindakan bejat AS baru terungkap ketika korban pulang dari pondok pesantren lebih awal beberapa saat lalu. Saat itu, korban tak pulang ke rumah neneknya lantara takut bertemu pelaku. Ia memilih pulang dan menginap di rumah temannya.
Pihak pondok yang mencari kabar korban menanyakan perihal kepulangan korban di rumah neneknya. "Bibi korban saat itu mengatakan jika keponakannya tak pulang. Saat sudah bertemu korban, kemudian megaku pernah disetubuhi," kata Panit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Asep Danny.
Ironisnya, korban mengaku tak mau bercerita karena takut rumah tangga neneknya akan rusak dengan tersangka.
Namun peristiwa ini segera dilaporkan kepada kepolisian. Dari hasil visum diketahui terdapat robekan di kemaluan korban, dan pelaku mengakui perbuatan bejatnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatan berulang AS terhadap cucunya sendiri, polisi lantas menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016. Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana. (dtk)
Advertisement