Bejat, Kakek Penjaga Kebun Buah Naga Cabuli Dua Gadis Kecil
Bejat, seorang kakak berinisial Sr, 64 tahun, warga Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Kakek penjaga kebun buah naga ini tega melakukan perbuatan amoral pada dua gadis di bawah umur. Korban masing-masing berumur 8 dan 9 tahun.
Peristiwa yang dialami dua gadis kecil ini terjadi pada 21 September 2021 lalu. Saat itu, kedua korban sedang bermain dengan mengendarai sepeda kayuh. Di tengah perjalanan, mereka berdua bertemu dengan pelaku.
“Saat itu pelaku mengajak kedua korban menuju ke sebuah warung makan dan dijanjikan akan diberi uang,” jelas Kapolsek Rogojampi, Kompol Sudarsono, Kamis, 30 September 2021.
Awalnya, salah satu korban menolak saat diajak pelaku. Namun karena bujuk rayu yang dilancarkan pelaku, salah satu korban setuju untuk pergi ikut ke warung. Sehingga korban yang satunya terpaksa ikut ke warung.
Saat itu, salah satu korban dibonceng pelaku dengan sepeda motornya, dan korban yang lain memilih untuk tetap menaiki sepeda kayuhnya. Di tengah perjalanan, pelaku memaksa korban yang mengendarai sepeda kayuh untuk ikut bonceng. Alasannya, agar lebih cepat sampai di warung.
“Sepeda kayuh korban ditinggalkan di kebun buah naga tempat pelaku bekerja,” terangnya.
Ternyata, ini bagian dari skenario yang sudah disiapkan pelaku agar bisa kembali ke tempat itu. Karena setelah dari warung, pelaku kembali mengajak kedua korban ke tempat itu.
Setelah pulang dari warung, pelaku kemudian mengajak salah satu korban masuk ke area kebun buah naga untuk melampiaskan nafsunya. Sementara korban lain diminta menunggu di pinggir jalan.
“Setelah beberpa lama kemudian, pelaku dan korban kembali. Selanjutnya pelaku memberi korban yang diajak ke dalam kebun buah naga uang senilai Rp5.000,” ungkapnya.
Sebelum kedua korban pulang, pelaku sempat meminta korban untuk kembali datang ke kebun tersebut besoknya. Korban yang masih anak-anak hanya menuruti saja permintaan pelaku. Keesokan harinya kedua korban datang ke kebun buah naga tersebut. Di sana pelaku sudah menunggu di pinggir jalan.
Selanjutnya, pelaku meminta korban yang sehari sebelumnya sudah dicabuli untuk pergi ke warung.
Sedangkan korban yang sehari sebelumnya hanya diminta menunggu di pinggir jalan diajak pelaku ke dalam kebun buah naga. Di tempat itu pelaku melakukan perbuatan amoral pada pelaku. Setelah nafsunya tersalurkan, pelaku memberikan uang Rp15.000 kepada korban.
“Sebelum kedua korban pulang, pelaku kembali meminta kedua korban untuk datang ke kebun buah naga itu setelah maghrib. Namun karena korban ketakutan, akhirnya kedua korban tidak ingin bertemu lagi dengan pelaku,” tegasnya.
Kedua korban akhirnya menyampaikan perbuatan pelaku pada orang tuanya masing-masing. Tak terima dengan kejadian itu, orang tua korban akhirnya melaporkan hal itu ke Polsek Rogojampi pada Senin, 27 September 2021. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” tegasnya.