Bejat, Kakek di Surabaya Cabuli Balita
Kakek bernama Yohanes Kusno, 76 tahun, tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun. Alasan kakek asal Surabaya ini melakukan hal tersebut karena hasrat seksnya selama hidup belum tersalurkan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, kakek dengan inisial YK ini melakukan hal tersebut lantaran semasa hidupnya belum pernah menikah, serta tak pernah berhubungan badan.
"Ini yang cukup miris, kami mendapati laporan dari orang tua korban, dan korban ini berusia 5 tahun. Dicabuli oleh kakek, alasannya karena dia belum pernah menikah," kata Ruth, Sabtu 11 Januari 2020.
Berdasarkan penyelidikan sementara, YK melakukan perbuatan bejatnya ini di rumahnya sendiri, yakni di Simokerto. Bahkan kakek itu sudah mencabuli korban sebanyak lima kali.
"Sudah beberapa kali korban ini dicabuli, dan perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku yang tak jauh dari rumah korban," imbuh Ruth.
Sementara, untuk merayu korban, YK mengiming-imingi uang sebesar Rp2 ribu saja. Alasan memberikan uang tersebut yakni buat beli jajan korban dan mau dicabuli.
"Katanya sih ia melakukan hanya ditempel alat kelaminnya ke alat kelamin korban. Kalau sudah lima kali berarti pelaku hanya keluar uang Rp10 ribu untuk menyalurkan nafsunya itu," ujar Ruth.
Di sisi lain, YK mengaku melakukan perbuatan itu lantaran bernafsu karena belum pernah merasakan sama sekali hubungan seksual lantaran ia belum pernah menikah.
"Karena bernafsu, saya belum sama sekali (berhubungan seksual) karena tidak pernah menikah. Korban tetangga saya," ungkap Yohanes.
Awalnya Yohanes tak tertarik untuk melakukan perbuatan bejatnya. Namun, ketika korban meminta uang jajan, ia memberikan syarat dengan bersedia menuruti keinginannya.
"Ceritanya bukan saya yang memanggil, dia datang sendiri main-main, habis itu dia cerita, dia sama kakaknya begini, kemaluannya di tempel. Habis gitu dia minta uang Rp2000, dia ngajakin tempel-tempel, awalnya saya menolak. Dan akhirnya saya tempelkan alat kelamin saya," pengakuan YK.
Atas perbuatan bejat YK, kini ia dijerat dengan pasal 82 UU perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.