Bejat! Kakek di Jember Digerebek Anaknya Saat Perkosa Cucunya
Seorang kakek berinisial NW, 62 tahun, warga Kecamatan Mayang, Jember, tega memperkosa cucunya yang berusia 16 tahun. Bahkan, aksi pemerkosaan itu, sempat diketahui langsung oleh anak dari pelaku.
Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution mengatakan, awalnya saksi yang merupakan anak dari tersangka, kesulitan masuk ke dalam rumah, karena pintunya dikunci, pada Selasa, 13 September 2022. Akhirnya saksi memutuskan untuk masuk lewat pintu belakang.
“Saat saksi masuk dari pintu belakang kaget, melihat ayahnya sedang menindih cucunya,” kata Bejul, Kamis, 15 September 2022.
Selanjutnya, saksi langsung balik kanan dan berteriak memanggil saudaranya yang lain. Tidak butuh waktu lama, beberapa warga berkumpul di rumah tersangka.
Karena pintu tak kunjung juga dibuka, akhirnya warga mendobrak pintu tersebut. Namun, saat itu ternyata tersangka sudah selesai melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.
Tersangka sempat hendak meninggalkan lokasi. Namun, tidak lama kemudian berhasil ditangkap polisi. “Warga terpaksa mendobrak pintu depan rumah tersangka. Namun, saat terbuka tersangka sudah selesai melampiaskan nafsunya,” tambah Bejul.
Warga kemudian menanyakan persoalan yang sebenarnya terjadi kepada korban. Korban mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan kakeknya.
Korban sebenarnya sudah berusaha menolak. Namun, tersangka selalu memaksa.
Korban yang ketakutan akhirnya tidak punya pilihan lain, selain memenuhi keinginan tersangka. Pasca melakukan hubungan terlarang itu, korban juga diancam agar tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain. “Korban sempat diancam mau dibunuh oleh tersangka, jika sampai bercerita kepada orang lain,” lanjut Bejul.
Sementara tersangka NM kepada penyidik mengaku sudah 10 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Tersangka menyetubuhi cucu sendiri sejak bulan Juli 2022 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E dan atau Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Saat ditanya tersangka mengaku khilaf. Atas perbuatannya, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Bejul.
Advertisement