Bejat, Kakek di Bojonegoro Cabuli Anak Tirinya hingga 7 Kali
Seorang pria berinisial DA,70 tahun, mencabuli anak tirinya sebanyak 7 kali di rumahnya di kawasan Kecamatan Kapas Bojonegoro. Kasus asusila ini terungkap setelah istrinya melaporkan kasus ini ke Polres Bojonegoro.
Kini tersangka DA telah diamankan di Polres Bojonegoro. Penyidik di Reskrim Polres Bojonegoro mengumpulkan barang bukti. Di antaranya satu potong kaus lengan panjang warna hitam, kaus lengan panjang warna merah putih. Kemudian satu potong kaus warna oranya, satu potong celana dalam warna biru.
Ada juga bh warna cokelat milik korban berikut sprei bergamar bulan. Penyidik polisi juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban, guna melengkapi berkas perkara kasus asusila ini.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, membenarkan atas kasus asusila yang terjadi di wilayah hukumnya.”Penyidik Sudah mengamankan pelaku,” ujarnya di Polres Bojonegoro Senin 13 Februari 2023 Sedangkan modusnya, lanjut Kapolres, korban dirayu-rayu dan diberi iming-iming sesuatu.
Kasus asulila ini berawal dari tersangka pelaku saat di rumah pada 31 Desember 2022 silam. Suatu ketika pada pertengahan bulan Januari silam, pada suatu siang, korban sedang berada di dalam rumah bersama tersangka. Saat rumah sedang sepi korban dirayu oleh tersangka untuk diajak bersetubuh.
Tersangka kepada korban memberi iming-imingi akan dibelikan sepeda motor baru dan akan dibiayai atau disekolahkan. Dengan bujuk rayuan tersebut akhirnya korban bersedia dan diajak melakukan hubungan badan dengan tersangka. perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 7 kali.
Tetapi kejadian tak senonoh ini diketahui Ibu korban. Atas kejadian ini Ibu korban melaporkan ke Polres Bojonegoro atas perbuatan asusila. “Ya, yang melaporkan Ibu korban, “ ujar seorang penyidik yang memeriksa kasus ini.