Bejat, Kakek di Banyuwangi Setubuhi Siswi SD Sebanyak 4 Kali
Seorang manula asal Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, P, 69 tahun, tega menyetubuhi seorang gadis kecil anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun. Pria inipun harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan merasakan hidup di balik jeruji penjara.
“Perkara persetubuhan ini dilakukan tersangka sejak 2022 lalu dan terakhir kali pada 24 Januari 2023,” jelas Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno, Selasa, 31 Januari 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, kakek ini tidak hanya sekali melakukan perbuatan amoral ini. Kakek ini telah menyetubuhi korban sedikitnya empat kali. Perbuatan asusila kakek ini seluruhnya dilakukan di rumahnya. Setiap kali akan melakukan perbuatannya korban selalu diajak ke rumah pelaku.
Tersangka, lanjutnya, sudah melakukan perbuatannya sejal korban masih duduk di bangku kelas III SD. Untuk memuluskan keinginannya, pelaku memperdaya dan membujuk rayu korban dengan iming-iming uang. “Setiap kali melakukan persetubuhan, korban diberi uang mulai nominal Rp 5 ribu hingga Rp15 ribu," katanya.
Perbuatan pelaku ini berawal saat korban bermain di sekitar Balai Desa. Tersangka memang bekerja sebagai petugas kebersihan di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Bangorejo. Korban selama in memang sering bermain di Balai Desa tersebut.
Ketika korban sedang asyik bermain, tersangka memanggil korban sambil memamerkan selembar uang pecahan Rp10 ribu. Karena tertarik dengan uang tersebut, akhirnya korban menghampiri tersangka. Selanjutnya korban diajak pelaku ke rumahnya.
"Sebelum uang itu diberikan, korban harus menuruti nafsu bejat tersangka. Uang itu juga sebagai tutup mulut agar korban tidak memberi tahu kepada orangnya," jelas Agus.
Karena aksinya yang pertama berjalan lancar, pelaku terus mengulangi perbuatannya. Apalagi tersangka hanya tinggal seorang diri di rumahnya. Diapun dengan leluasa memperdaya korban. Hingga tersangka berhasil menggagahi korban sampai empat kali.
Pada aksinya yang keempat kali, orang tua korban memergoki korban keluar dari rumah tersangka. Saat keluar dari rumah tersangka, korban terlihat ketakutan. Tentu saja hal ini membuat orang tua korban curiga. "Setelah ditanya, akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka," bebernya.
Tidak terima dengan yang dialami anaknya, ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi. Setelah melakukan pemeriksaan pada korban dan saksi-saksi, Polisi mengamankan tersangka di rumahnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun. “Tersangka juga telah mengakui semua perbuatannya," katanya.