Bejat! Kakek Cabul di Bojonegoro Perkosa Bocah 10 Tahun
Kakek Marjuki, 50 tahun, memerkosa bocah 10 tahun, di Bojonegoro. Kelakuan bejatnya itu dilakukan di toko milik pelaku, saat korban membeli rokok untuk orang tuanya.
Mengetahui hal itu dari cerita korban, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polres Bojonegoro, pada Minggu 20 November 2022. Tidak menunggu lama, polisi langsung bergerak menangkap pelaku. Sejumlah barang bukti, seperti baju korban, seprai dan hasil visum korban.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Akbar Ramadhani, menjelaskan, saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut.
"Mendapatkan laporan tersebut kami bergerak cepat menangkap terduga pelaku dan mengamankan barang bukti, saat ini sedang kami lakukan proses penyidikan terhadap terduga pelaku," ujarnya Rabu 23 November 2022.
Informasi dihimpun, Marjuki melancarkan aksinya saat korban datang ke toko miliknya untuk membeli rokok dan koyo cabe. Saat itu, suasana sore hari. Toko pelaku sudah tutup. Namun, pelaku masih ada di depan toko.
Melihat korban, yang menuju ke tokonya, pelaku langsung masuk ke dalam toko. Karena lama tidak keluar, akhirnya korban masuk ke dalam dan diminta mengambil rokok sendiri.
Setelah membayar, pergelangan kaki korban dipegang lalu digendong dan diperkosa di tempat tidur si kakek cabul.
Mendengar cerita anaknya tersebut akhirnya orang tua korban melaporkan ke polisi. "Saya berharap pihak kepolisian menerapkan pasal dan menghukum yang seberat beratnya terhadap tersangka, karena ulahnya membuat korban trauma dan kehilangan masa depan anak saya," ujar ayah korban.
Advertisement