Bejat! Jaksa di Jatim Sekap dan Sodomi Bocah Laki-laki di Jombang
Seorang jaksa di Jawa Timur (Jatim) digelandang aparat kepolisian di salah satu hotel di Jombang. Pria tersebut diduga telah melakukan sodomi dan menyekap anak di bawah umur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati mengatakan, jaksa berinisial AH tersebut menjabat Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
“Benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum kejaksaan, yaitu inisialnya AH. Yang bersangkutan ditangkap jam 00.35 WIB (dini hari tadi),” kata Mia, di Surabaya, Kamis, 18 Agustus 2022.
Penangkapan seorang jaksa tersebut, kata Mia, berawal ketika Polres Jombang menerima laporan dari masyarakat, yang menduga ada penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di Jombang. "Ada laporan dari warga ada seorang anak yang disekap di hotel," ucapnya.
Menerima aduan itu, lanjut dia, Polres Jombang akhirnya menerjunkan anggotanya untuk mendatangi lokasi. Ketika berada di lokasi, polisi mengetahui jika korban tidak hanya disekap, namun juga disodomi pelaku.
"Ternyata begitu ditangkap oleh Polres Jombang benar di situ ada seorang anak, dan tengah dilakukan pencabulan terhadap anak tersebut, sesama jenis," jelasnya.
Mia mengungkapkan, saat ini AH telah dibawa ke Polres Jombang, guna dilakukan pemeriksaan. Selain itu, polisi juga mengamankan korban dan satu orang yang diduga sebagai perantara.
Untuk saat ini, Mia sendiri telah melaporkan penangkapan polisi tersebut ke Kejaksaan Agung. Ia juga berjanji tidak akan melindungi pelaku dan bakal menindak secara tegas jaksa itu. "Kami unsur pimpinan dan sudah melapor ke kejaksaan Agung tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas," ujar dia.
Dengan demikian, Mia menyebut AH saat ini dicopot untuk sementara waktu dari jabatannya. Menurut dia, hal ini dilakukan agar selama pemeriksaan yang berlangsung dapat berjalan objektif.
"Sementara mencopot jabatannya agar pemeriksaan bisa objektif, tidak ada intervensi dari penyidik ataupun karena dia jaksa. Dan nanti akan diajukan untuk segera diberhentikan," jelasnya.
"Dan apabila memang terbukti bahwa dia melakukan tindak pidana, dapat dicopot sebagai pegawai kejaksaan. Kami tidak akan membela atau pun berusaha menutupi oknum yang sangat bersalah seperti itu," tutupnya.
Advertisement