Bejat! Guru SD di Banyuwangi Perkosa Murid Hingga Hamil 6 Bulan
Perbuatan oknum guru SD di Banyuwangi ini tidak patut ditiru. Betapa tidak, pria berinisial AM, 33 tahun, warga Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi ini memerkosa muridnya sendiri, EVT, 13 tahun. Akibat perbuatan cabul oknum guru ini, NVT diketahui sudah berbadan dua.
Perbuatan amoral AM dilakukan pada Selasa, 15 November 2022 lalu. Saat itu, sekitar pukul 14.00 WIB AM meminta korban untuk datang ke ruang guru di sekolah SD negeri tersebut. Korban yang duduk di kelas VI pun menuruti permintaan guru honorer tersebut.
“Korban disuruh tersangka ke ruang guru untuk dimintai bantuan mengerjakan pekerjaannya,” jelas Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, Selasa, 23 Mei 2023.
Usai mengerjakan tugas yang diberikan gurunya itu, korban diajak oleh tersangka ke bagian belakang ruang penyimpanan buku. Sampai saat itu korban masih mengikuti apa yang diperintahkan oknum guru tersebut. “Di tempat itu korban disetubuhi oleh pelaku,” jelasnya.
Kejadian ini baru terungkap sekitar satu minggu yang lalu. Gara-garanya, orang tua korban melihat adanya perubahan pada bentuk tubuh anaknya. Sebab korban sudah hamil 6 bulan. Setelah didesak, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya. “Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Purwoharjo,” tegasnya.
Polisi bergerak cepat menangani laporan ini. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Polisi akhirnya menangkap pelaku. Usai menjalani pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan ternyata pelaku sudah dua kali memperdaya korban. Sampai akhirnya korban berbadan dua.
Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Jika terbukti bersalah tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun lamanya. Dia pun kini diamankan di ruang tahanan Polsek Purwoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “Barang bukti yang kami amankan berupa visum Et repertum dan satu set baju sekolah, serta celana dalam korban,” ujarnya.
Advertisement