Bejat! Guru Ngaji di Tuban Perkosa Santrinya Selama 2 Tahun
Seorang guru ngaji di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, Sabtu 5 November 2022.
Guru ngaji berinisial AFM 27 tahun tersebut ditangkap lantaran mencabuli dan memerkosa santrinya berinisial N, 12 tahun, asal Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban hingga berulang kali.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, membenarkan bahwa Polres Tuban telah menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. "Iya tadi malam sudah berhasil kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," terang Kapolres Tuban.
Kapolres menjelaskan, aksi bejat pelaku itu terbongkar pada akhir bulan Oktober 2021 lalu. Saat itu kedua orang tua korban merasa curiga. Sebab, setiap kali pulang dari mengaji korban selalu memeluk ibunya sambil menangis.
Curiga akan hal itu, orang tua korban mengetahui adanya percakapan di handphone milik korban yang mencurigakan. Mengetahui percakapan itu, orang tua korban selanjutnya menanyakan kebenarannya dan korban mengakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku selama dua tahun, yaitu sejak korban mengaji di pondok orang tua pelaku.
"Sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim yang selanjutnya di limpahkan ke Polres Tuban," imbuh Kapolres.
Adapun untuk modusnya, dari pengakuan pelaku, korban sering dijadwalkan mengaji paling akhir di antara santriwati yang lainnya. Dan saat itu pelaku merayu korban hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan pemerkosaan hingga beberapa kali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Undang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
Advertisement