Bejat! Gadis di Sidoarjo Diperkosa 6 Pemuda usai Dicekoki Miras
Seorang gadis berusia 19 tahun di Sidoarjo, diperkosa oleh enam pemuda. Sebelum digilir, Bunga (nama samaran) dicekoki miras hingga mabuk di sebuah kamar kos Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, enam tersangka itu berinisial MA 21 tahun, MAA 19 tahun, MWA 21 tahun, MK 33 tahun, MAR 23 tahun, dan AW 26 tahun. Saat ini semua tersangka ditahan di Mapolresta Sidoarjo.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 Maret 2022, sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu korban dihubungi oleh MAR, tidak lain adalah pacar Bunga. MAR mengatakan bahwa temannya, MAA akan menjemput Bunga untuk diajak ke kos MAR di Desa Jatikalang.
Setibanya di kos, Bunga duduk di atas kasur tiba-tiba dipeluk olah MAA dari belakang lalu mencekokinya dengan miras. Kemudian MAA mendorong tubuh Bunga hingga jatuh ke kasur, lalu memperkosanya.
"Dari situlah kemudian korban diperkosa secara bergantian oleh ke enam tersangka. Ironisnya, salah satu tersangka ini merupakan pacar korban yang berkenalan melalui Facebook pada awal Maret 2022," kata Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro.
Setelah itu korban diantar pulang ke tempat kosnya yang beralamat di Desa Tanjungsari Kecamatan Taman, Sidoarjo, oleh tersangka MAA sekira pukul 01.00 WIB.
Bunga menceritakan peristiwa itu kepada ayahnya pada tanggal 19 Maret 2022. Kemudian ayah korban melaporkan ke polisi. "Ke enam tersangka berhasil kami ciduk di rumahnya masing-masing pada tanggal 14 April 2022," imbuhnya.
Setelah kami selidiki, lanjut Kusumo. Mereka melakukan perbuatan tidak senonoh itu dalam keadaan mabuk, termasuk korban.
Akibatnya, ke enam tersangka dikenakan pasal 285 KUHP tentang perkosaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. "Dan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.
Advertisement