Bejat, Gadis di Banyuwangi Dicabuli Kakek lalu Diperkosa Paman
Ibarat pagar makan tanaman. Pepatah ini sepertinya tepat menggambarkan kelakuan Bapak dan Anak ini. Mereka adalah S, 60 tahun, dan anaknya AR, 21 tahun, warga Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. S dan AR kompak melakukan perbuatan asusila pada EN, 17 tahun. Secara nasab korban adalah cucu dari S dan keponakan dari AR.
Kakek berinsial S ini tega-tegasnya mencabuli EN selama kurun waktu dari enam bulan lebih. Perbuatan S dilakukan di rumahnya. Sementara anaknya, AR memperkosa EN. AR merenggut kegadisan EN secara paksa di sebuah home stay tak jauh dari Stasiun Kereta api Banyuwangi Kota.
Pengacara EN, Ahmad Rifai, menyatakan, kisah pilu kliennya ini terjadi di rumah S. Dia menyebut, kliennya berasal dari Jember. Sejak kelas I SMP dia menimba ilmu di salah satu pesantren di Banyuwangi. “Setelah lulus Madrasah Aliyah tahun 2022 kemarin, Dia ingin kuliah,” jelasnya, Jumat, 17 Feberuari 2023.
Oleh keluarganya yang di Jember, EN diminta tinggal di rumah S yang merupakan keluarga dari pihak ibunya. Sebelum Lebaran tahun 2022, EN tinggal di rumah ES di Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Selama tinggal di sana, EN makan dan tidur di rumah kakeknya itu. EN pun rajin membantu kegiatan di rumah itu. “Pagi ikut jaga toko, sore kuliah. Itu sejak sebelum lebaran 2022 lalu,” bebernya.
Setelah lebaran 2022 itu, EN mulai mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari S. Kakek yang biasa dipanggil dengan sebutan abah oleh S itu hampir setiap hari mencabulinya. Perbuatan cabul itu dilakukan dengan meraba-raba bagian vital dan kewanitaan EN. “Itu dilakukan oleh Abah ke korban sepekan kadang dua kali, kadang 3 kali dengan cara mendatangi kamar korban,” katanya.
Kakek S melakukan perbuatannya saat istrinya sudah tertidur. Yakni antara pukul 01.00 WIB atau pukul 02.00 WIB atau di atas pukul 24.00 WIB. Dia mengendap ke kamar korban yang tidak dikunci. Kamar korban, kata Rifai tidak dikunci karena EN susah dibangunkan saat subuh. Sehingga neneknya atau istri S meminta kamar tersebut tidak dikunci.
Kondisi kamar yang tidak dikunci ini ternyata dimanfaatkan S untuk melancarkan perbuatannya mencabuli EN. Korban tidak berani melawan karena S yang selama ini menghidupinya. Sehingga setiap kali S melakukan perbuatan, EN hanya bisa pasrah. “Ini terus dilakukan S sampai terakhir pada Januari kemarin,” bebernya.
Penderitaan EN tidak berhenti sampai di sini saja. Pada 3 Februari 2023 lalu, EN ditelepon AR yang merupakan anak dari S. Saat itu AR meminta korban menjemputnya di Stasiun kereta api Banyuwangi Kota, sekitar pukul 06.00 WIB. AR saat itu mengaku baru saja pulang dari luar kota dengan naik kereta api.
Saat tiba di sana, ternyata AR tidak berada di Stasiun itu. Pria itu ternyata sudah berada di salah satu kamar home stay yang ada di dekat Stasiun Kereta Api Banyuwangi Kota. Saat itu, menurut Rifai, kliennya sempat protes dan mengajak AR untuk pulang. “AR kemudian meminta korban untuk istrirahat dulu di home stay tersebut sampai siang,” katanya.
Pelaku meminta korban untuk tidur di kamar tersebut dan menunda pulang sampai siang karena mengaku masih capek dan sudah terlanjur menyewa kamar. Karena merasa AR adalah pamannya sendiri, korban tidak merasa curiga. Diapun tertidur di kamar tersebut.
Korban baru terbangun saat merasakan ada orang yang menindihnya. Saat tersadar, pakaian bawahnya sudah terbuka. Sementara AR terus menindihnya secara paksa. Terjadilah pemerkosaan tersebut. Korban tak berdaya melawan karena tubuhnya jauh lebih kecil dibanding dengan pelaku.
“Korban tidak berdaya melawan karena secara fisik korban bertubuh kecil, dia juga takut dan kesakitan karena dipaksa pelaku,” terangnya.
Setelah nafsunya terpuaskan, pelaku menyuruh korban untuk membersihkan diri di kamar mandi. Saat itulah korban menyadari terdapat bercak darah pada bagian kewanitaannya. Selanjutnya korban meninggalkan tempat itu.
Korban EN tidak pulang ke rumah S. Dia memilih bertemu teman-teman kampusnya dan menceritakan apa yang dialaminya. Hari itu, dia memutuskan bermalam bersama teman-temannya. Sehari kemudian tepatnya hari Minggu, 5 Februari 2023 korban pulang ke Jember. Diapun menceritakan kejadian itu kepada Neneknya. Sebab, ayah korban bekerja di luar negeri, sedangkan ibunya juga tidak ada di Jember.
Selang beberapa hari kemudian, EN kembali ke Banyuwangi dan meminta pendampingan dari Ahmad Rifai untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi. “Sudah kami laporkan ke Polresta Banyuwangi pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu,” katanya.
Tejo berharap, segera ada tindak lanjut dari Polresta Banyuwangi. Sebab dari keterangan kliennya, AR dalam waktu dekat akan pergi ke luar negeri. Dirinya khawatir, AR lebih dulu berangkat ke luar negeri.
“Saya sudah sampaikan mohon segera ditindaklanjuti, daripada ndak ketemu orangnya. Alhamdulilah sudah visum, sudah diperiksa, semoga segera naik ke penyidikan,” harapnya.
Advertisement