Bejat! Fakta Pasutri Bakar ODGJ Demi Klaim Asuransi Jiwa
Bejat. Demi uang pasangan suami istri di Bengkalis, Riau, membunuh dan membakar orang dengan gangguan jiwa. Mereka merekayasa kematian, untuk mencairkan asuransi jiwa.
Kronologi Kasus
Tindakan bejat itu dilakukan oleh Hendra, 49 tahun, dan Susi, 34 tahun. Pasangan ini berencana mencairkan asuransi jiwa, dengan memalsukan kematian Hendra.
Caranya dengan membunuh dan membakar orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hendra yang siap dengan rencananya, pergi dengan membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan, Rabu 26 Oktober 2022.
Pagi itu dia mencari korban, dan menemukan seorang ODGJ di Jalan Durian. Ia lantas membujuk korban dengan menawarinya pekerjaan, memberikannya uang Rp5.000 dan membelikan siomay.
Saksi lain yang diperiksa Polres Bengkalis mengaku mendengarkan percakapan Hendra dengan korban.
"Kami periksa saksi lain yang melihat kalau ODGJ ini mendengar percakapan dengan iming-iming pekerjaan. Di mana pekerjaan itu tidak dijelaskan, lalu korban diberi uang Rp 5.000," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Widjatmiko, dikutip dari detik.com, Senin 1 November 2022.
Namun yang terjadi, korban lantas dibunuh dan dibakar di dalam mobil Mobil Suzuki Carry warna Hitam BM 8418 DM.
Laporan Warga
Modus busuk Hendra mulai terungkap setelah warga melaporkan temuan mobil yang terbakar, beserta pengemudi di dalamnya, pada Kamis, 27 Oktober 2022, pada pukul 05.00 waktu setempat.
Saat itu, polisi mendatangkan tim forensik untuk memeriksa, apakah mobil terbakar di Jalan Aripin KM 58 Desa Tasik Serai Timur, Talang Mandau, itu benar terbakar atau sengaja dibakar.
Upaya Aparat
Polisi yang tak berhenti melakukan penyelidikan semakin curiga setelah istri dari Hendra, menolak autopsi atas pengemudi yang hangus terbakar di mobilnya. Istri pelaku, saat itu mengaku yakin jika pengemudi yang hangus terbakar itu adalah suaminya , Hendra.
Selanjutnya, polisi melacak handphone pelaku yang ternyata masih aktif dan ditemukan di Siak Hulu. Setelah dikejar, polisi pun menemukan Hendra, yang disebut istrinya telah meninggal hangus terbakar, ternyata masih hidup.
Tangkapan tersebut kemudian membongkar kisah, jika jasad yang hangus terbakar di dalam mobil, adalah seorang ODGJ.
Modus Pelaku
Hasil penyelidikan juga mengungkap jika pasangan suami istri ini sedang terlilit utang. Hendra dan istrinya berutang sebesar Rp180 juta, pada warga di Pinggir dan Mandau.
Pelaku juga akhirnya mengaku jika merekalah yang menghabisi nyawa ODGJ. Tujuannya untuk mencairkan klaim asuransi jiwa milik Hendra, lewat rekayasa kematian, dengan membunuh ODGJ tersebut.
Akibat perbuatannya, Hendra dan Susi kini ditahan di Mapolres Bengkalis. Mereka dijerat Pasal 340, 338, 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.