Bejat, Dua Pemuda Banyuwangi Perkosa Pelajar hingga Dua Kali
Petugas Polsek Pesanggaran, Banyuwangi mengamankan dua pria yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar. Aksi perkosaan yang dilakukan dua pemuda ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi dua kali. Perkosaan itu dilakukan dalam kurun waktu beberapa jam saja.
Identitas pelaku masing-masing EK, 21 tahun dan DPP, 24 tahun. Keduanya warga Dusun Pancer, Desa Sumberangung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Korbannya, LJL, 17 tahun, warga Kecamatan Srono Banyuwangi.
“Pemerkosaan ini terjadi pada hari Jum’at, 26 April 2024, di pinggir pantai kawasan wisata Pulau Merah,” jelas Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan, Minggu, 28 April 2024.
Dijelaskan, awalnya korban datang ke Pulau Merah bersama teman-temannya untuk pelesir. Jum'at malam, sekitar 20.30 WIB. Sebelum kejadian, korban dan teman-temanya duduk-duduk sambil makan camilan di sekitar pantai tersebut. “Sekitar jam 20.30 WIB, datang tersangka dan meminta uang Rp100 ribu,” katanya.
Salah seorang teman korban langsung memberikan uang yang diminta pelaku. Pada saat yang sama, tersangka langsung menjambak rambut korban. Tidak hanya itu, pelaku juga menyeret korban sambil berupaya melepaskan celana serta celana dalam korban. Setelah itu, terjadilah aksi perkosaan tersebut.
Setelah memperkosa korban, nafsu birahi tersangka ternyata belum terpuaskan. Mereka kemudian membonceng korban untuk dibawa ke tempat lain yang lebih sepi. Setiba di tempat yang dituju, mereka langsung menelanjangi korban. “Kemudian korban diperkosa lagi oleh kedua tersangka,” bebernya.
Aksi para pelaku ini akhirnya diketahui warga setempat. Mereka langsung diamankan dan digelandang ke Polsek Pesanggaran untuk diproses lebih lanjut. Saat itu juga para pelaku dimintai keterangan. Petugas Polsek juga melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi dalam perkara ini. “Tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak