Gerayangi Payudara Penumpangnya, Driver Ojol Ditangkap Polisi
Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil mengamankan seorang lelaki yang melakukan tindak perbuatan asusila. Pria itu seorang driver Ojek Online (Ojol).
Pria berinisial FF, 27 tahun, warga Surabaya ini ditangkap karena diduga menggerayangi tubuh penumpangnya.
Perilaku bejat pria yang menjadi tersangka ini bermula pada saat membonceng korban tiba-tiba membelokkan arah dari Bungurasih menuju Dukuh Kupang.
Tiba-tiba pelaku meraba payudara korban. Korban merasa curiga atas kelakuan pelaku, kemudian dengan keberaniannya korban melompat dari motor FF.
Melihat korban lepas, FF kemudian mengejar korban. Untungnya korban berlindung ke segerombolan masyarakat yang ada di sekitar kejadian.
Berhasil selamat dari perilaku bejat tersangka, korban dan masyarakat kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Tak lama kemudian, tersangka berhasil diamankan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tak sadar. Namun FF mengaku sudah ada niat melakukan itu (pelecehan seksual). Tapi ngakunya hanya khilaf," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Selasa 13 Agustus 2019.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Panjang Jiwo Lebar, Tenggilis Mejoyo, Surabaya tersebut tercatat pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian celana dalam wanita.
"Pelaku ini sepertinya ada kelainan karena sekitar 5 tahun lalu pernah mencuri celana dalam wanita di Sidoarjo. Untuk mengetahui kejiwaannya, kami akan melakukan pemeriksaan dengan psikiater," katanya.
Dari penangkapan FF, polisi menyita barang bukti sebuah handphone yang digunakan untuk menerima order ojek online, sebuah jaket warna hitam, dua buah helm, dan dua buah motor.
Akibat perbuatannya, FF dijerat dengan pasal 335 KUHP ayat (1), yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara, dan atau pasal 281 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara dua tahun.