Bejat, Bapak Cabuli Anak Kandungnya Selama Tiga Tahun di Sidoarjo
Seorang bapak tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Peristiwa tak terpuji ini terjadi di Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Korban masih berusia 14 tahun. Mirisnya, perbuatan bejat AEH sudah dilakukan terhadap korban sejak tiga tahun lalu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, perbuatan tak senonoh bapak berusia 52 tahun ini sudah terjadi saat korban masih berumur 11 tahun.
"Hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa persetubuhan tersebut telah terjadi sejak Februari tahun 2019, sewaktu korban berumur 11 Tahun," terangnya dalam konferensi pers, Sabtu, 6 Mei 2023.
Tindakan cabul berulang kali dilakukan AEH terhadap korban hingga korban berusia 14 tahun. "Terakhir kali, pada 5 Februari 2023, di tempat yang sama yaitu di tempat kos," imbuh Kusumo.
Dijelaskan Kusumo, korban juga dipukul dan diancam oleh tersangka jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya. Perbuatan cabul yang pertama terjadi ketika korban sedang tidur, pelaku memeluk korban dan mengajak korban untuk disetubuhi namun korban menolak.
"Spontan tersangka memukul korban dengan menggunakan rantai pintu mengenai kepala hingga mengakibatkan korban pusing dan ketakutan hingga akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban," bebernya.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain dengan ancaman akan dipukul. Mengetahui anaknya ketakutan dengan ancamannya, pelaku dengan mudah mengulangi kembali perbuatan bejatnya. Persetubuhan kedua kalinya dengan cara yang sama.
Akibatnya perbuatan bejatnya, tersangka dikenakan pasal 76E tentang kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Tersangka melakukan tindak kekerasan guna memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul," tutup Kusumo.