10 Tahun Sodomi Anak, Bang Jek Ditangkap Polisi
Sungguh bejat perbuatan Muhajar Sidiq 42 tahun yang menyodomi anak-anak di bawah umur. Setelah 10 tahun melakukan perbuatan tercela itu, pria yang akrab disapa Bang Jek ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan polisi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengatakan Bang Jek ditangkap di Tulungagung setelah mendapatkan laporan dari korban asusila tersebut.
"Muhajar Sidiq alias Bang Jek adalah tersangka dari tindak pidana asusila. Ia ditangkap di rumahnya Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung," kata Festo, Jumat 13 September 2019.
Festo memaparkan kejadian ini berawal tahun 2008. Tersangka menjalankan perbuatan bejatnya kepada anak laki-laki dengan memberikan iming-iming berupa uang. Lalu, korban pun diajak ke rumah untuk disodomi.
"Korban rata-rata masih di bawah umur. Korban diiming-iming uang sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu, kemudian korban diajak ke rumah tersangka untuk disodomi," ujar dia.
Bang Jek dijerat pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 jo UU RI no 23 tahun 2002 terkait dengan perlindungan anak. Bang Jek terancam ditahan hingga 15 tahun.
Barang bukti yang disita polisi seperti celana dalam milik korban, baju milik tersangka, handphone tersangka hingga beberapa akta kelahiran milik korban.