Bejat, Ayah Tiri Cabuli Anak SMP sebanyak 4 Kali di Bondowoso
Seorang ayah berinisial IH tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP di Bondowoso, Jawa Timur. Korban, sebut saja Mawar, 15 tahun, dipaksa melayani nafsu bejat pria 35 tahun itu. Warga Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Bondowoso itu mencabuli anaknya hingga empat kali di rumah.
Informasi dihimpun Ngopibareng.id, peristiwa ini terjadi pada Juli 2022. Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat ada kesempatan. Ketika ibu kandung korban sedang beraktivitas di luar rumah.
"Pelaku mencabuli anak tirinya yang masih SMP di dalam rumah sebanyak empat kali pada tanggal 4, 7, 9, dan 17 Juli 2022. Pelaku mencabuli anak tirinya saat tidak ada ibu korban di rumah," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, Rabu 21 Desember 2022 pagi.
Sehingga, tambah orang nomor satu Polres Bondowoso itu, pelaku dengan mudah mencabuli anak tirinya. Terlebih lagi, pelaku mengancam menggunakan pisau di leher korban, jika tidak mau melayani nafsu birahinya.
"Karena diancam akan dibunuh, itu korban terpaksa melayani nafsu birahi ayah tirinya. Bahkan, setelah peristiwa pertama, itu pelaku melampiaskan kembali nafsu birahinya hingga tiga kali," tambahnya.
Tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, menurut Kapolres Wimboko, korban akhirnya memberanikan diri menyampaikan curahan hati (curhat) kepada ibu kandungnya. Mendapat informasi yang menyayat hatinya, ibu korban langsung memberitahu keluarga besarnya untuk melaporkan tindakan bejat pelaku IH ke polisi.
"Mendapat laporan dari keluarga korban, anggota Satreskrim Polres Bondowoso menangkap pelaku di rumahnya, Selasa 20 Desember 2022. Selain itu, mengamankan pisau yang digunakan pelaku mengancam anak tirinya, serbuk jamu, dan 1 lembar Akta Kelahiran korban," terang lulusan Akpol 2001 ini.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli anak tirinya yang masih SMP hingga 4 kali. Ia melakukan nafsu bejatnya dengan ancaman menggunakan pisau saat ibu korban tidak ada di rumah.
"Pelaku saat ini ditahan dan diperiksa intensif penyidik PPA Satreskrim Polres Bondowoso. Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat(1), (2), (3) juncto Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat (1), (2) Juncto Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 6 huruf c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," terang dia.
Advertisement