Bejat, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya hingga 4 Kali
Pria berinisial WD,41, tahun, asal Ngawi, Jawa Timur, ditangkap anggota Polres Magetan. Pria ini diduga merudapaksa (menyetubuhi) anak kandungnya sendiri sebanyak 4 kali.
Kini, WD, yang mengontrak di sebuah tempat di Magetan, dipenjara di rumah tahanan Polres Magetan. Kabarnya kasus persetubuhan dilakukan beberapa kali oleh pelaku sejak Februari 2023 silam.
Kasus ini terbongkar atas laporan bibi korban, tak lain adik dari WD, yang mengungkap kebejatan seorang ayah atas anak kandungnya. Kepada bibinya, korban menceritakan kelakuan bejat sang ayah.
Ceritanya berawal ketika bibi korban hendak mengajak kakak laki-laki korban ke luar kota. Namun, korban ngotot agar sang kakak tetap di rumah. Karena ngotot, sang bibi menanyai sikap tersebut. Korban sempat tak mau mengaku namun akhirnya mau bercerita.
Kepada bibinya korban mengaku takut jika sang kakak pergi ke luar kota. Sebab, sang ayah bisa dengan mudah merudapaksa dirinya.
Korban yang tercatat sebagai siswa sekolah dasar (SD) di Magetan, belakangan tak mau masuk sekolah. Mendengar cerita itu, bibinya meminta sang suami melaporkan pelaku ke Polres Magetan.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan pihaknya meringkus pelaku tanpa perlawanan. Pada penyidik, WD mengaku berbuat terhadap korban sebanyak empat kali.
“Tapi dari pengakuan korban, persetubuhan dilakukan beberapa kali. Pelaku melakukan persetubuhan itu sejak Februari 2023 hingga terakhir sebelum tertangkap pada Juli 2023,” katanya dikutip laman Polres Magetan, Jumat 25 Agustus 2023.
Sementara itu WD mengaku jika apa yang dilakukan hanya nafsu. Dia tak merasa ragu dan mengajak korban untuk berhubungan intim dengan anaknya.
Korban merupakan anak kandungnya dari istri pertama. Saat ini WD sudah menikah lagi dan mengontrak di sebuah rumah di Magetan. WD juga mengancam bakal menjual ponsel korban jika sampai keinginannya untuk bersetubuh ditolak.
Dari kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.