Bejat..!! ABG Babatan Gagahi Gadis Ingusan Tiga Kali Sebulan
Kelakuan Anak Baru Gede (ABG) berinisial NF, tak pantas di tiru. Bayangkan, baru berusia 16 tahun sudah tega menodai AD yang berumur 4 tahun.
Akibat perbuatanya NF harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 19 Juli 2018. Sidang tertutup ini dipimpin Hakim Jihad Arkanudin dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya Marsandi SH, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kejadian tindak pidana asusila ini pada awal bulan Desember tahun 2017. Saat itu, terdakwa NF merayu korban yang juga tetangganya untuk bermain di kamar terdakwa dengan iming-iming akan dipinjami game handphone.
Setelah di dalam kamar korban di buka celananya sampai terlihat kemaluannya. Lantas, korban diajak masuk ke kamar mandi dan terjadilah perbuatan bejat. Perbuatan itu dilakukan tiga kali dengan hari yang berbeda dalam satu bulan.
JPU Marsandi SH, saat ditemui di ruang sidang anak ini menyebutkan perbuatan NF telah melanggar pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasa 64 ayat (1) KUHP.
Sementara kuasa hukum terdakwa Faridji, SH berharap bila terbukti atau tidak di fakta persidangan kliennya bersalah, memohon hakim mempertimbangkan kliennya yang masih di bawah umur untuk tidak dihukum penjara.
"Jadi saya mohon kepada hakim, agar bisa mempertimbangkan bahwa yang berpekara ini adalah seorang anak. Bagaimana pun jelas berbeda perkara anak dan perkara dewasa. Terbukti salah atau tidak, saya juga berharap tidak di hukum, melainkan ditempatkan di lembaga pembinaan perlindungan khusus anak, " pintanya. (tom/wit)