Bejat! 4 Tahun Bapak di Sidoarjo Perkosa Anaknya
AEH, 52 tahun, warga Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, sungguh lebih bengis dari binatang. Pelaku memperkosa anaknya sendiri selama 4 tahun. Sejak usia 11 tahun hingga 14 tahun.
Kronologi Peristiwa
Pelaku memerkosa anaknya sendiri dengan kekerasan. Pada kejadian pertama, Februari 2019, pelaku memerkosa korban ketika sedang tidur.
Pelaku bahkan memukul korban yang masih bocah, dengan menggunakan ranti pintu, agar memenuhi keinginannya.
Hal serupa kemudian terulang kembali, hingga kali terakhir berlangsung pada 5 Februari 2023 di kamar kos yang disewa bapaknya.
Namun, korban kemudian melarikan diri dan melaporkan tindak pemerkosaan bapaknya, kepada perangkat desa setempat, pada 11 Februari 2023.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyebut jika pelaku kemudian ditangkap oleh perangkat desa, dikutip dari Detik.
Salahkan Istri
Seolah enggan mengakui nafsu bejatnya, pelaku mengaku memerkosa anaknya lantaran kesepian. Istri pelaku meninggal akibat COVID-19.
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 20 penjara.
Advertisement