Begini Skema Kecurangan Rekapitulasi Suara di Kabupaten Kediri
Rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Kabupaten Kediri belum tuntas. Saat ini tinggal dapil 3 yakni kecamatan Puncu, Kepung, dan Kandangan yang belum selesai.
"Hari ini akan diselesaikan rekapitulasi di dapil 3," kata Komisioner KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, Kamis, 29 Februari 2024.
Masalah rekapitulasi yang terjadi di dapil 3 DPRD Kabupaten Kediri ini karena terjadi perbedaan suara di tingkat kecamatan. Seorang caleg tiba-tiba suaranya meningkat drastis saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, telah menangani aduan dugaan pergeseran suara dalam Pemilu 2024, yakni suara calon legislatif yang secara tiba-tiba bertambah banyak.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Siswo Budi Santoso mengemukakan aduan itu dari calon legislatif PKB daerah pilihan 3, yakni Kecamatan Kepung, Kandangan serta Puncu yakni Ahmad Ahla. Yang bersangkutan keberatan dengan perolehan calon legislatif nomor urut 5, Rofi'i Lukman.
"Jadi, aduan ini tentang suara dari calon legislatif dari PKB nomor urut lima. Tergesernya macam-macam bisa suara partai masuk ke situ," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Siswo Budi Santoso di Kediri, Kamis, 29 Februari 2024.
Siswo menjelaskan, dari aduan yang diterima pergeseran suara itu terungkap saat pencocokan formulir C hasil dengan C salin yang dimiliki oleh saksi ternyata datanya tidak sama.
"Tim Caleg Ahla juga mengumpulkan data desa. Namun, terhalangi untuk proses meminta keterangan dari PPK sehingga mencari mandiri. Menduga ada pergeseran dan dicocokkan. Formulir C hasil sudah dilihat dan diperbandingkan ada perbedaan," kata Siswo.
Siswo menambahkan, saat ini masih mengkaji aduan ini. Bawaslu juga melakukan investigasi di lapangan dan akan memeriksa baik panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun saksi.
Untuk saat ini, Bawaslu Kabupaten Kediri belum bisa memberikan rekomendasi, sebab masih dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu, pelapor yang juga calon legislatif dari PKB dapil 3, Ahmad Ahla mengatakan dugaan pergeseran suara diketahui satu desa yakni 37 TPS di Desa Kepung dan 26 TPS di Desa Krenceng.
Ia mengungkapkan dugaan ini bukan hanya berpikir tentang salah satu calon legislatif tapi hal ini sudah pelanggaran yang bisa terjadi di mana-mana termasuk kepada siapa saja.
"Maka dari itu kami benar-benar mengurus ini untuk memprosesnya bahwa ini terjadi pelanggaran. Kalau kelalaian tidak, sebab banyak TPS yang terjadi. Yang jelas ini pelanggaran kesengajaan yang dilakukan oknum," ungkapnya.
Ia mengaku, suaranya memang tetap. Namun, dalam perkara ini suara dari calon legislatif nomor urut 5, Rofi'i Lukman naik drastis. Hasil perolehan yang ditulis di formulir D oleh PPK tidak sama dengan formulir C hasil. Padahal, seharusnya suara itu adalah milik partai dan nantinya diserahkan ke partai yang membagi.
"C hasil ini berbeda. Hasil Pemilu 2024 dipublikasikan C hasil dan itu sudah berubah. Semua diberi tipe-x. Dia lupa C hasil ini sudah banyak dimiliki, saksi semua punya sehingga kami temukan kejanggalan. Tidak hanya satu dua orang, tapi terstruktur," kata dia.
Ia juga menambahkan dari PPK juga tidak terbuka. Saat dirinya bertanya soal kesesuaian data tersebut, PPK menyebut plano sudah dikirim ke KPU Kabupaten Kediri.
Padahal, seharusnya plano direkap sebelum pleno. Hal itu berbeda dengan di Kecamatan Kandangan dan Puncu yang sesuai prosedur, namun di Kecamatan Kepung tidak sesuai prosedur.
Untuk itu, ia meminta agar Bawaslu Kabupaten Kediri mengusut perkara ini. Ia juga berharap ada penghitungan ulang, sehingga data bisa dipertanggungjawabkan.
Di Kabupaten Kediri, sebanyak 1.262.944 pemilih terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Aspirasi mereka disalurkan di 4.821 TPS yang ada di Kabupaten Kediri.