Begini Siasat Pria di Malang Perkosa Mantan Pacarnya
Seorang laki-laki berusia 33 tahun, warga Sukun, Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka setelah memerkosa mantan pacarnya berusia 22 tahun. Tindakan itu dilakukan melalui serangkaian taktik yang membuat korban semakin rentan.
Awal Mula Peristiwa
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto kepada wartawan menyampaikan jika peristiwa itu berlangsung pada Kamis, 9 Mei 2024. Diawali dengan korban yang datang ke Malang, dari Blitar pada Rabu, 8 Mei 2024 sore.
Korban kemudian mengontak tersangka via Whatsapp. Ia menyampaikan jika hendak mencari pekerjaan untuk berangkat menjadi TKW ke luar negeri. Namun dokumen berupa akta kelahiran, tertinggal di Blitar.
Tersangka yang mengenal korban selama lima bulan terakhir, menawari untuk mengantar ke Blitar mengambil dokumen dan Kembali lagi ke Malang. Tawaran itu diterima, dan keduanya tiba di Malang Kembali pada Rabu petang.
Menonton Bantengan hingga Dini Hari
Tak lantas pulang, tersangka kemudian mengajak korban menonton bantengan di sekitar Blimbing hingga Kamis, pukul 01.00 dini hari.
Tersangka lantas mengajak korban menginap di rumahnya. Sempat ditolak, tersangka meyakinkan jika ia tinggal dengan orang tuanya di Jalan Budi Utomo Dalam, Kecamatan Sukun.
Pindah Kamar
Merasa aman, korban akhirnya mau dan mereka tidur di kamar terpisah. Lalu pada Kami sekitar pukul 05.00, tersangka mengajak bertukar kamar dengan korban, dengan tersangka di kamar depan dan korban di belakang.
Sekitar pukul 08.00, tersangka mendatangi kamar korban, membekap mulut dan memukul kepala korban serta kemudian memerkosanya. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka. Di antaranya di pelipis kiri dan dagu, serta luka cakar pada mulut bagian dalam.
Melapor ke Polisi
Pasca kejadian itu, korban segera melapor ke Polresta Malang dan disusul ditangkapnya tersangka oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kepada polisi, pelaku yang berstatus duda tiga anak itu mengaku tujuannya memerkosa korban agar batal berangkat ke luar negeri. HK pun dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Advertisement