Cara Mengurus Jenazah Pasien Katolik Positif Covid-19
Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien covid-19 yang beragama Katolik. Plt Dirjen Bimas Katolik Aloma Sarumaha mengatakan protokol diterbitkan sebagai panduan bersama jika ada umat Katolik yang meninggal dengan status pasien covid-19.
"Protokol ini kami susun setelah berkoordinasi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)," terang Aloma Sarumaha di Jakarta, Kamis 26 Maret 2020. Protokol disusun berdasarkan prinsip pengurusan jenazah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Pengurusan jenazah pasien covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Berikutnya, jenazah pasien dipakaikan pakaian sepantasnya lalu dimasukkan ke dalam kantung jenazah bahan dari plastik atau yang tak tembus air, dan kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah.
Setelah itu, jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti tidak boleh dibuka lagi kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas berwenang.
Jenazah tak boleh disemayamkan lebih dari empat jam.
Selain itu, mengenai penghantaran jenazah ke pemakaman diatur oleh petugas Gereja Katolik dengan hanya mengikutsertakan perwakilan keluarga yang jumlahnya disesuaikan berdasarkan saran atau petunjuk petugas kesehatan.
Selama ibadah pemakaman, seluruh petugas Gereja Katolik dan perwakilan keluarga harus mengikuti prosedur kesehatan menyangkut sanitasi, physical distancing, dan hal-hal lainnya yang diatur dalam pencegahan infeksi covid-19.