Profil Haris, Menantu Roziki yang kini Ditangkap KPK
Salah satu yang masih menjadi misteri dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah keberadaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Kabar yang beredar, Haris Hasanudin ikut tersangkut dalam kasus dugaan korupsi ini. Keberadaannya pun menghilang tak diketahui di mana rimbanya. Menghilangnya Haris Hasanudin juga dibenarkan oleh Kasubag Informasi dan Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jatim, Markus.
"Kami sudah berusaha tapi masih belum diangkat. Kami belum dapat memastikan posisinya," kata Markus saat dikonfirmasi wartawan.
Karir Haris Hasanudin di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama di Jawa Timur sebenarnya termasuk mengkilat dan super cepat. Sebelum menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, kemudian Kota Surabaya.
Kehadiran Haris Hasanuddin sebelumya, sebagai Pejabat Sementara (Pjs) memang cukup mengejutkan banyak pihak. Termasuk di lingkungan Kemenag Jawa Timur. Namun, akhirnya pada Kamis malam, 7 Maret lalu, secara resmi ia mengadakan Syukuran dengan Liwetan ala pesantren di kalangan karyawan kantor pemerintah di kawasan Juanda Surabaya itu.
"Agaknya, Haris Hasanudin memang telah yakin dengan posisi baru yang diraihnya itu," tutur seorang karyawan Kemenag Jatim yang minta dirahasiakan namanya pada ngopibareng.id.
Hal terpenting soal Haris Hasanudin, tak lain ia adalah menantu H Roziki, tim penemangan Khofifah dalam Pilgub Jatim 2018. Roziki pun mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Usai Khofifah menang, karir Haris juga langsung meroket.
Dalam perkembangan sebelumnmya, pada saat naik menjabat sebagai Pejabat sementara (Pjs) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris tersandung masalah. Seperti yang pernah diberitakan, Haris Hasanudin pernah dilaporkan oleh Aliansi Rakyat Peduli Keadilan.
Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Keadilan M. Kamaluddin, Januari lalu menyebut jika lolosnya Haris Hasanudin sebagai Pejabat sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur sebenarnya agak janggal.
Kata dia, Haris seharusnya tak lolos menjadi menjadi petinggi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Pasalnya, dia pernah mendapatkan sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang pada Agustus 2016. Hal itu tercantum dalam surat Sekjen Kemenag Nur Syam nomor B. II/3/PKP.1/10842 disebutkan bahwa Haris Hasanudin dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun.
Padahal sejumlah syarat administrasi ditetapkan Kemenag RI untuk mengisi jabatan sebagai petinggi yang masih lowong. Di antara syarat administrasi itu menyebut, harus memiliki penilaian prestasi kerja PNS dua tahun terakhir dengan nilai minimal baik, serta tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir dan lainnya.
"Sehingga dengan syarat tak pernah menerima hukuman tingkat sedang atau berat dalam kurun lima tahun terakhir, harusnya Haris Hasanudin tak lolos," kata M. Kamaluddin.
Sekitar Januari kemarin, Kementerian Agama Republik Indonesia memang tengah menggelar seleksi untuk sejumlah jabatan di instansi tersebut. Di antaranya, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yaitu Inspektur Jendral, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di antaranya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Riau, Kakanwil Jawa Timur, Kakanwil Jawa Barat dan lainnya sebagaimana tertuang dalam pengumuman nomor 01/PANSEL/12/2018.
Atas dugaan maladministrasi ini Aliansi Rakyat Peduli Keadilan melaporkan kejanggalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Anggota Komisi Aparatur Sipl Negara (KASN) kala itu Tasdik Kinanto, menyatakan akan segera memproses setiap laporan yang masuk terkait ASN. (amr)