Begini Penjelasan PLN Tentang Tagihan Listrik
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini menjelaskan perihal tagihan listrik kepada pimpinan dan anggota Ombudsman RI melalui konferensi virtual, Jumat.
Zulkifli Zaini menyampaikan komitmen penuh untuk melayani keluhan pelanggan dan berupaya menjaga kualitas pasokan listrik meski situasi pandemi COVID-19 menimbulkan risiko besar terhadap para pegawai PLN yang harus tetap bertugas di lapangan.
Ia menegaskan bahwa PLN sangat mendukung langkah cepat dan sistematis Pemerintah dalam melindungi pelanggan listrik yang paling terdampak COVID-19. Kebijakan tersebut menunjukkan komitmen dan upaya perlindungan Pemerintah kepada masyarakat paling terdampak.
"PLN sebagai penerima mandat pelaksanaan kebijakan tersebut menyelesaikan dengan profesional dan penuh tanggung jawab,” kata berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Keluhan pelanggan pada bulan Mei, menurut dia, akar masalahnya terjadi ketika pada bulan Maret mulai pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Oleh karena itu, petugas catat meter tidak dapat melakukan pencatatan meteran kepada sebagian pelanggan untuk menghindari pelanggan menjadi korban penularan virus.
Di sisi lain, PLN juga tetap melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban utama yang diberikan oleh Negara, yaitu menyediakan listrik dengan kualitas yang andal dan ketersediaan yang cukup.
Zulkifli menandaskan bahwa PLN berusaha mati-matian menjaga mandat dan tanggung jawab menjamin pasokan dan kualitas listrik yang andal tersebut pada situasi seperti saat ini, apalagi masyarakat memerlukannya.
Untuk itu, PLN membuat pengamanan berlapis, ketersediaan petugas di titik-titik operasi kritikal, dan pengawasan maksimal kepada penjaga pasokan listrik.
"Kami juga sadar bahwa ada risiko besar petugas dan pegawai di lapangan menghadapi virus yang penyebarannya sangat luar biasa. Kami ambil risiko itu," katanya menambahkan.
Berdasarkan catatan PLN selama Maret dan April, tingkat gangguan listrik apalagi pemadaman justru berada di titik terendah.
Hal itu merupakan wujud komitmen PLN karena kesadaran bahwa masyarakat harus bekerja dari rumah sehingga kebutuhan listrik yang andal dan berkualitas sangat penting.
"Kami jaga pasokan listrik selama 24 jam 7 hari setiap bulan sepanjang tahun,” kata Direktur Utama PLN itu.
PLN melaksanakan kebijakan dan mengomunikasikan program tersebut kepada masyarakat. Akan tetapi, PLN masih menerima keluhan akibat kenaikan listrik yang melonjak tiba-tiba pada penagihan bulan Mei.
PLN pun telah membuka posko pengaduan dan menambah saluran pengaduan, termasuk mendatangi pelanggan yang masih membutuhkan penjelasan lebih lengkap.
Mengenai tuduhan bahwa PLN curang dan menaikkan tarif diam-diam, Zulkifli mengatakan, bahwa PLN adalah perusahaan BUMN yang setiap laporannya harus mendapatkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Kami diawasi secara internal maupun eksternal. Jadi, dalam hal tarif listrik, kami tidak mungkin dan tidak bisa melakukan kebijakan semena-mena. Kami tunduk dan patuh pada keputusan pemerintah dan menjalankan dengan sebaik-baiknya,” kata Zulkifli.
Ia mengatakan bahwa PLN memahami ada sebagian pelanggan yang mengeluh tagihannya membengkak tiba-tiba. Hal itu terjadi karena dalam situasi pandemi COVID-19, proses bisnis normal dalam penagihan tagihan tidak dapat berlangsung sehingga digunakan rata-rata selama 3 bulan terakhir.
Dengan cara tersebut, kata Zulkifli, tentu akan ada akibat kurang bayar atau lebih bayar pada bulan berjalan, yaitu bulan April. Secara sistem, kurang bayar akan dibebankan pada pembayaran bulan berikutnya.
"Kita semua tahu, pada bulan April, PSBB berlangsung makin luas, dan work from home juga makin besar sehingga tagihan listrik pelanggan rumah tangga makin besar. Ditambah lagi dengan kurang bayar pada bulan sebelumnya. Maka, tagihan tersebut memang menjadi makin besar,” kata Zulkifli menjelaskan kepada Ombudsman RI.
PLN menyadari dengan pelanggan yang berjumlah kurang lebih 75 juta akun, ada sebagian kecil keluhan dan ketidakpuasan yang akan muncul.
"Kami akan terus berjuang dan mengusahakan pelayanan yang makin baik dan menghapus keluhan-keluhan dari pelanggan dan masyarakat pengguna listrik,” ujar Zulkifli.
PLN mempersilakan masyarakat yang mau melaporkan kepada PLN melalui contact center PLN maupun media sosial milik PLN.
Sejak 7 Mei 2020, PLN telah membuka pengaduan terkait dengan tagihan listrik, melalui contact center PLN 123 yang siap melayani 24 jam. Sejak dibuka khusus, PLN telah menyelesaikan 7.802 aduan pelanggan dari 9.076 aduan yang masuk.
"Posko pengaduan ini merupakan komitmen PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif, serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait dengan tagihan pelanggan," pungkasnya.(ant)