Begini Pengakuan Angela Lee, Tersangka Kasus Penipuan Uang
Artis sekaligus model cantik Angela Charlie atau lebih dikenal Angela Lee, harus meringkuk ditahanan Polres Sleman, Yogyakarta. Angela tak sendirian, ia bersama suaminya, David Hardian Sugito ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang investasi bisnis tas impor mewah.
Tak tanggung-tanggung penipuan yang ia lakukan senilai Rp 12,1 miliar. Ia mengaku melakukan itu semua untuk membayar hutang, membeli tas, mobil hingga rumah. "Uang untuk bayar utang, juga buat beli tas, sama mobil dan rumah," kata Angela, Rabu, 28 Februari 2018.
Angela dan suaminya itu dilaporkan ke polisi oleh investor bisnis tas impor Angela, Santoso Tandyo pada September 2017 lalu. Santoso melaporkan Angela lantaran dirinya merasa ditipu setelah mengetahui uang investasinya itu dipakai untuk membayar utang, membeli rumah serta mobil oleh Angela dan suaminya.
Angela dan suaminya juga sempat berkelit, jika modal dan keuntungan yang menjadi jatah Santoso tak diberikan karena bisnis tas mereka macet. "Bisnis macet karena ada tas yang nggak laku. Jual tas sudah sejak tahun 2013," ujar Angela.
Atas kasus tersebut, Angela dan suaminya dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP, dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Dimana, keduanya bisa diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp. 10 miliar.
"Untuk ancaman pidana pasal pencucian uang maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," jelas Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are Setia.
Saat ini, keduanya ditahan di sel tahanan Mapolres Sleman, Yogyakarta guna penyelidikan lebih lanjut. (amm)