Penerapan Protokol Kesehatan Saat Pemungutan Suara di Banyuwangi
Hari ini sejumlah daerah melaksanakan pilkada secara serentak. Salah satunya adalah Banyuwangi. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Tempat Pemungutan Suara (TPS) menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Protokol kesehatan ini tidak hanya berlaku bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tetapi juga bagi pemilih yang datang ke TPS.
"Semua tahapan protokol kesehatan kita laksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Ketua KPPS 05 Desa Gumuk, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Amali, 30 tahun.
Seluruh petugas KPPS menggunakan masker lengkap dengan face shield. Mereka juga menggunakan sarung tangan berbahan latex. Kursi tunggu untuk antrian dibuat dengan jarak minimal 1 meter sebagai penerapan physical distancing.
Untuk pemilih, pertama kali datang langsung dicek suhu tubuhnya. Selanjutnya, pemilih mencuci tangan dengan sabun di tempat yang sudah disediakan. Pemilih juga diberikan sarung tangan plastik sekali pakai untuk menghindari kontak langsung.
"Pemilih wajib menggunakan masker. Untuk yang tidak membawa masker sudah kita sediakan secara gratis," jelasnya.
Di beberapa sudut TPS juga disediakan hand sanitizer yang bisa digunakan kapanpun oleh pemilih. Untuk pemberian tinta berbeda dengan pemilihan sebelumnya. Untuk pemilihan kali ini pemberian dilakukan dengan cara diteteskan.
Selain itu, setiap TPS juga disediakan bilik khusus. Bilik khusus ini disediakan bagi pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat Celcius. Jika ada pemilih yang memiliki suhu tubuh diatas normal, maka dia langsung diarahkan ke bilik khusus untuk menyalurkan hak suaranya tanpa perlu mengantri.