Begini Panduan Evakuasi Gempa di Tengah Pandemi Covid-19
Badan Meteroologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membuat sejumlah panduan bila terjadi gempa dan juga tsunami yang meminta adanya evakuasi di tengah pandemi covid.
Dilansir dari laman BMKG, evakuasi dibutuhkan jika masyaraat merasakan goncangan yang kuat atau gempa yang berayun lemah, namun berlangsung dalam waktu yang lama. Saat itu, masyarakat diminta melakukan evakuasi mandiri menuju Tempat Evakuasi Sementara (TES). TES sudah ditentukan oleh pemerinta setempat. TES adalah lokasi yang aman dari gempa tsunami, seperti dataran tinggi, jauh dari pantai, atau gedung yang aman dan sudah disepakati.
Setelah tsunami berakhir, dengan arahan dari pemerintah setempat, masyarakat bisa menuju Tempat Evakuasi Akhir (TEA) atau bahkan bisa kembali ke rumah masing-masing. Namun bila masyarakat diharuskan tinggal di TEA lebih lama, pemerintah harus memberikan fasilitas dan medis yang memadai.
Selain itu, dalam proses evakuasi, BMKG juga memberikan panduan untuk meminimaliris risiko penularan covid-19.
Bagi pasien dalam pengawasan (PDP), BMKG tak menyarankan PDP yang sedang dirawat di rumah sakit untuk dievakuasi, kecuali jika bangunan RS tidak memadai, maka pemerintah wajib membuat protokol evakuasi PDP dan tenaga medisnya.
PDP juga harus memakai gelang berwarna khusus. Jika dievakuasi ke TES dan TEA, PDP harus ditempatkan di tenda terpisah. Petugas medis serta relawan harus mendapat pelatihan merawat paien dalam kondisi darurat serta jalur evakuasi untuk PDP dan pasien lain. Juga, perilaku hidup bersih dan serta peralatan yang higienis serta sanitasi wajib ada selama di lokasi evakuasi.
Sedangkan, bagi orang dalam pemantauan (ODP) yang sebagian besar diisolasi dalam rumah juga wajib dievakuasi dengan prosedur tertentu. Seperti memberi gelang penanda khusus, lokasi berbeda di TES dan TEA, jalur evakuasi berbeda bagi ODP, terdapat relawan khusus yang dilengkapi APD, untuk memandu evakuasi ODP, memastikan pola hidup bersih di tempat evakuasi. Namun sebelumnya, pihak BPBD harus berkoordinasi dengan Dinkes untuk mengetahui warga yang berstatus ODP.
Sedangkan, untuk orang tanpa gejala (OTG), menurut BMKG mereka bisa dievakuasi di tempat yang sama. Namun jika memiliki gejala pilek, gangguan sistem pernapasan, dan riwayat demam, maka OTG harus diisolasi, di tempat berbeda hingga ancaman gempa susulan, dan tsunami mereda.