Begini Modus Persekongkolan Pejabat Kemenpora dengan KONI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait barang bukti uang sekitar Rp7 miliar yang ditemukan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu malam membeberkan bagaimana praktik persekongkolan untuk pencairan uang yang merupakan bantuan hibah dari Kemenpora.
"Uang yang diamankan sekitar Rp7 miliar itu adalah merupakan uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ada dua kali pencairan," ungkap Febri.
Uang Rp7 miliar dalam bingkisan plastik tersebut merupakan salah satu yang diamankan, selain barang bukti lainnya, yakni uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana, dan mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto.
Menurut Febri, pencairan dana hibah tersebut secara normal seharusnya melalui sarana perbankan.
"Jadi, sebenarnya pencairan itu yang kami pandang normal adalah pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI tetapi entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai "cash" sekitar Rp7 miliar," ucap Febri.
Untuk diketahui, diduga telah ada kesepakatan antara pejabat Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
"Kami duga dan ditelusuri lebih lanjut sebagian dari uang tersebut terkait komitmen "fee" yang sudah dibicarakan sejak awal sekitar Rp3,4 miliar atau sekitar 19,13 persen tersebut dan sisanya tentu saja diduga masih ada keterkaitan dan dibutuhkan sebagai bukti dalam penanganan perkara karena keseluruhan uang itu masih satu kesatuan," tuturnya.
KPK pada Rabu malam telah mengumumkan lima tersangka terkait kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI TA 2018.
Lima tersangka itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.
"Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.
Sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.
"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar," ungkap Saut. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar. (an/am/ar)