Begini Modus Korupsi Dana Hibah KPU Lamongan
Kejari Lamongan menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada Lamongan 2015. Satu tersangka tersebut diketahui bernama Irwan, seorang pegawai KPU Lamongan yang menjabat sebagai bendahara.
Penetapan status tersangka setelah pihak Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan pemeriksaan, dan memanggil beberapa saksi terkait.
Tersangka Irwan dinilai sangat nekat saat mengkorupsi uang negara dari APBD Lamongan. Dana hibah itu diperuntukkan untuk hajatan Pilkada Lamongan 2015, diembat Rp 1,1 miliar.
Uang yang bersumber dari dana hibah untuk Pilkada Lamongan 2015 tersebut diselewengkan oleh tersangka Irwan dengan cara mencairkan dana.
Menurut Yugo Susandi, Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Lamongan, PNS yang menjabat sebagai bendahara KPU Lamongan itu modusnya mengadakan program dengan menggunakan anggaran, tapi laporan tidak ada. Bahkan tanda tangan sekretaris KPU, Muhajir, dipalsukan untuk mencairkan anggaran.
"Modusnya dengan mengajukan anggaran, kemudian dicairkan, namun ternyata tanda tangan pejabat pembuat kesepakatan PPK (Sekretaris KPU) dipalsukan," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan, Irwan mengaku menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Selain untuk berfoya-foya, juga digunakannya untuk membiayai adiknya masuk menjadi pegawai di instansi tertentu.
Dan akhirnya, Irwan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyelewengkan dana hibah, yang bukan merupakan haknya.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 1,1 miliar, dari total keseluruhan dana hibah untuk Pilkada Lamongan Tahun 2015 yang berjumlah Rp 34,3 miliar.
Diungkapkannya, sudah ada pengembalian uang dari salah seorang staf Sekretariat KPU Lamongan tersebut dengan cara mencicil. Namun, pengembalian dana itu tidak bisa menghentikan kasus dugaan tipikor atas dana hibah tersebut.
"Memang ada pengembalian yang dilakukan setiap sebulan sekali, besarannya mencapai Rp 3,5 juta setiap bulan. Namun proses hukum tetap terus berlanjut," pungkas Yugo Susandi.
Diketahui, terungkapnya kasus korupsi dana hibah di KPU Lamongan mencuat, atas temuan yang dilakukan oleh BPK yang melihat ada kejanggalan dalam anggaran dana hibah itu.
Kemudian kasus tersebut ditindaklanjuti dan diungkap Kejaksaan setelah memeriksa beberapa saksi. Hasilnya, ditemukan ada penyimpangan dana hibah KPU sebesar Rp 1,1 miliar.
Sejauh ini Kejari Lamongan masih mendalami keterlibatan pihak lain atas kasus penyelewangan dana hibah untuk Pilkada Lamongan tahun 2015 tersebut.