Begini Modus Kejahatan Ganjal ATM Lalu Kuras Uang di Banyuwangi
Sindikat kejahatan ganjal ATM yang berhasil ditangkap Tim Resmob Polresta Banyuwangi merupakan sindikat lintas Kabupaten dan Provinsi. Mereka sudah beraksi di sejumlah kota di Jawa Timur dan sejumlah provinsi lain di Indonesia. Mereka memang menjalankan aksinya dengan berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya.
Kapolresta Banyuwangi, AKPB Nasrun Pasaribu menyatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi di Banyuwangi beraksi di dua tempat. Masing-masing di ATM yang berada di Jalan RA Kartini Banyuwangi dan ATM di Jalan A. Yani Banyuwangi.
“Dari hasil pemeriksaan yang kita dapatkan ada tiga TKP di Malang, dua TKP di Jombang dan juga ada TKP di luar Provinsi Jawa Timur,” jelasnya, Selasa, 14 Desember 2021.
Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku yang sudah ditangkap, sejumlah provinsi yang pernah menjadi sasaran aksi kejahatan ini meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat ada dua TKP di Kota Mataram, Provinsi Jawa Barat sebanyak empat TKP masing-masing satu TKP di Kota Bekasi, dan tiga TKP di Kota Bogor, Provinsi DKI Jakarta satu TKP yakni di wilayah Jakarta Utara.
Nasrun menambahkan, biasanya pelaku langsung menarik uang dari ATM tempatnya beraksi setelah korban meninggalkan lokasi ATM. Ini karena sindikat ini sudah mendapatkan PIN ATM milik korban melalui komunikasi telepon saat pelaku menyamar sebagai petugas call center atau pengaduan.
“Jumlahnya variasi, angka yang diambil pelaku ada yang Rp10 juta ada yang Rp15 juta, ada yang Rp5 juta, jadi bervariasi,” bebernya.
Dia menambahkan para pelaku ini diyakini merupakan satu dari sekian banyak sindikat pelaku kejahatan ganjal ATM. Pihaknya menduga masih ada kelompok lain yang melakukan aksi kejahatan semacam ini.
“Kami menghimbau masyarakat jangan mudah percaya pada orang yang berpua-pura membantu khususnya orang yang ada di sekitar TKP. Hubungi call center resmi pihak bank,” imbauanya.
Dalam kesempatan yang sama, Firman Jaya mengaku melakukan aksi tersebut dengan cara memantau beberapa lokasi ATM. Setelah lokasi ditentukan, selanjutnya pelaku memasang pengganjal ATM dan stiker yang berisi nomor call center dan pengaduan palsu.
“Kamudian kami menunggu sampai ada orang yang datang ke ATM tersebut,” jelasnya.
Pria yang berperan sebagai pimpinan sindikat ini mengaku sebelumnya pernah berurusan dengan hukum beberapa tahun yang lalu. Saat itu, dia terjerat hukum atas kasus penganiayaan.
“Saya kena kasus (Pasal) 351. Itu menjadi beban yang paling berat dalam hidup saya,” katanya.
Seperti diketahui, Polresta Banyuwangi mengungkap kasus kejahatan ganjal ATM yang beraksi di dua lokasi di pusat kota Banyuwangi. Ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap di kota Malang. Polisi kini masih mengejar dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai buron.
Advertisement