Begini Mekanisme Denda yang Akan Diterapkan Grab
Grab Indonesia ternyata telah melakukan uji coba menjatuhkan denda kepada konsumen yang membatalkan pesanan atau order. Namun uji coba ini masih belum serentak dan hanya berlaku untuk Lampung dan Palembang.
Mengutip dari laman Panduan Transportasi di situs resmi Grab Indonesia, uji coba kebijakan pembatalan ini sudah berlaku pada Senin 17 Juni yang lalu. Pada laman tersebut disebutkan kalau konsumen tidak dikenakan denda jika membatalkan pesanan kurang dari lima menit, setelah mendapatkan mitra pengemudi.
Artinya konsumen baru akan dikenakan denda jika membatalkan pesanan lebih dari lima menit setelah mendapatkan driver.
Konsumen yang melakukan cancel order di atas lima menit sejak mendapat pengemudi akan dikenakan denda sebesar Rp 1000 hingga Rp 3000.
"Anda bisa membatalkan perjalanan secara gratis selama dalam waktu 5 menit sejak mendapatkan Mitra Pengemudi. Biaya pembatalan berlaku sebesar Rp 1000 (GrabBike) atau Rp 3000 (GrabCar, GrabCar 6, GrabCar Plus, GrabTaxi)," tulis Grab Indonesia.
Selain itu, konsumen juga akan dikenakan denda jika mitra pengemudi membatalkan pemesanan setelah menunggu konsumen lebih dari 10 menit sejak tiba di titik penjemputan (GrabCar) dan lima menit untuk GrabBike. Nantinya biaya pembatalan ini akan diberikan kepada mitra pengemudi, sebagai apresiasi pengemudi atas upayanya menuju lokasi penjemputan.