Begini Lho, Cara Kementerian PUPR Kurangi Risiko Kecelakaan Kerja
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong para kontraktor dan pekerja konstruksi untuk bekerja lebih sistematis, disiplin, dan terukur berdasarkan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Budaya keselamatan dan kesehatan kerja harus dipegang teguh masyarakat jasa konstruksi sebagai bagian upaya mitigasi risiko terhadap kemungkinan timbulnya kecelakaan konstruksi maupun kegagalan bangunan.
Sebagai pembina jasa konstruksi nasional, Kementerian PUPR telah melakukan berbagai langkah nyata baik dari sisi regulasi diantaranya dengan adanya UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sisi kelembagaan dengan membentuk Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) dan kampanye publik melalui gerakan nasional keselamatan konstruksi yang telah dicanangkan pada 29 Januari 2018 bertepatan dengan Bulan K3.
Upaya lainnya adalah meningkatkan profesionalisme tenaga kerja konstruksi melalui percepatan sertifikasi termasuk petugas K3 dan ahli K3. Selain itu juga tengah dilakukan registrasi peralatan konstruksi. Hal ini untuk menjamin kesiapan alat pada saat pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
“Saat ini Kementerian PUPR telah menerbitkan 4.778 sertifikat petugas K3. Untuk pekerjaan dengan risiko tinggi diperlukan ahli K3 dan saat ini telah terdapat 2.861 ahli K3 yang telah bersertifikat,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada pembukaan seminar Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) dengan tema "Gempa, Kecelakaan Konstruksi, Kegagalan Bangunan dan Profesionalisme SDM Konstruksi" di Hotel Borobudur. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua HAKI Drajat Hoedajanto dan Ambassador of American Concrete Institute Andrew W. Taylor.
Pemenuhan SDM dan peralatan baik dari segi kuantitas maupun kualitas sulit dilakukan dalam jangka pendek. Demikian pula banyaknya target pembangunan infrastruktur dan tenggat waktu penyelesaian yang ketat memerlukan kendali yang juga lebih ketat terutama dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja.
Kondisi tersebut diatas dapat diatasi melalui peran Asosiasi Profesi dan Asosiasi Perusahaan Konstruksi dalam penyebaran informasi terkait jasa konstruksi, dan pembinaan kompetensi SDM jasa konstruksi secara berkelanjutan, dalam rangka mengurangi tingkat kecelakaan konstruksi dan kegagalan bangunan.
Sebagai negara rawan bencana, pembangunan infrastruktur di seluruh negeri seperti bendungan, jembatan, jaringan jalan, bangunan gedung hunian dan perkantoran, jaringan komunikasi, listrik,tidak luput dari ancaman dan risiko bencana seperti banjir, gunung merapi maupun gempa bumi. OLeh karenya dalam merancang suatu konstruksi bangunan, para insinyur juga harus memperhatikan peta sumber dan bahaya gempa serta data dari BMKG mengenai cuaca.
“Kami berupaya keras untuk mendorong K3 menjadi bagian dari budaya kerja di dunia konstruksi, yang banyak kita kenal dengan program zero accident atau safety first,” kata Menteri Basuki.
Menteri Basuki secara khusus memberikan apresiasi dan terima kasih kepada HAKI atas kontibusi dan dukungan dalam meningkatkan budaya K3, khususnya setelah terjadi beberapa pristiwa kecelakaan kerja di akhir tahun 2017 dan awal 2018. Turut hadir mendampingi Menteri Basuki: Dirjen Cipta Karya Danis H. Sumadilaga, Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja. (frd)