Ini Kronologi Penggagalan Penyelundupan Miras dan Rokok Senilai Rp 27 Miliar
Ribuan minuman keras (miras) asal singapura dan jutaan batang rokok, Kamis, 2 Juli 2018 dimusnahkan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur.
Sebanyak 50.664 botol minuman keras asal Singapura dan 16,8 juta batang rokok ilegal hasil sitaan jajaran Bea Cukai di Jawa Timur dimusnahkan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Pemusnahan disaksikan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indarwati, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Dirjen PKTN, Kemendag, serta pimpinan Polri, TNI, Kejaksaan, Pemda serta instansi lainnya di lingkungan Jawa Timur.
Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada wartawan mengatakan ribuan botol miras diselundupkan ke Indonesia melalui 3 kontainer pada 24 Juni 2018 lalu. Miras itu rencana akan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang diperikan tiba pada 26 Juni 2018.
Berkat kerjasama penegak hukum dan Bea Cukai Singapura (Singapore Costums) pengiriman barang ilegal itu berhasil digagalkan oleh aparat Bea Cukai Tanjung Perak.
Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, pemeriksaan terhadap dokumen barang yang dibawa importir PT Golden Indah Pratama dilaporkan berbentuk Polystern Yam (benang poliester) sebanyak 780 packages.
Namun, setelah diselidiki intelijen dengan melakukan pemeriksaan isi terhadap 3 kontainer itu, petugas menemukan 5.626 box karton yang berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.
Karena tidak sesuai dengan dokumen, petugas pun melakukan penyegelan atas 3 kontainer tersebut. Importer diduga telah melanggar undang-undang kepabeanan.
Nilai miras yang akan diselundupkan ke Indonesia ini mencapai lebih dari Rp 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tindak kejahatan ini mencapai lebih dari Rp 57,7 miliar, yang terdiri pajak bea masuk Rp 40,5 miliar; PPN Rp 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar dan cukai Rp 5,4 miliar.
Sementara, jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu berasal dari hasil ungkap kasus di sejumlah kantor bea cukai di daerah Jawa Timur antara lain Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 1 sebanyak 5.459.770 batang, Pasuruan sebanyak 1.198.860 batang, Sidoarjo sebanyak 8.100.000 batang rokok, serta Tanjung Perak sebanyak 1.994.000 batang rokok. (frd)