Begini Kronologi Penangkapan Presenter Reza
Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat meringkus presenter Reza Bukan (RB) lantaran diduga menyimpan narkoba jenis sabu. RB diciduk pada Sabtu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya di Casa Jardin Blok F 8/6 Keduang Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang artis yang juga presenter atas nama DE alias RB," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz pada Minggu, 1 Juli 2018.
Erick menjelaskan, penangkapan terhadap RB dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Satgas Narkoba Polres Jakbar langsung bergerak untuk menyelidiki pelaku.
Pada Sabtu, 30 Juni 2018 malam, polisi mengikuti RB selepas pulang kerja dari salah satu stasiun TV. RB yang menggunakan mobil mobilio hitam pulang ke rumahnya di Casa Jardin.
"Saat RB hendak membuka pintu lalu polisi memberhentikan dan memperlihatkan surat perintah penangkapan," sambungnya.
Setelah itu, tim di bawah pimpinan Iptu Marganda Siahaan menggeledah sebuah gudang yang berada di rumah RB. Dalam gudang tersebut, tim menemukan barang bukti berupa satu plastik kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,19 gram, dua plastik kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,39 gram, dan tiga buah alat isap berupa bong.
"Ada juga satu buah bekas kotak kaleng permen berlogo berlin yang berisikan potongan sedotan yang masih terdapat narkotika jenis sabu dan dua buah korek api," jelasnya.
Diketahui RB menggunakan narkoba sejak tahun 2014. Pria kelahiran Jakarta, 26 November 1980 itu membeli narkoba dari seseorang berinisial PC.
RB akan dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
"Yang bersangkutan menyampaikan di BAP bahwa sejak 2014 sudah menggunakan narkoba jenis sabu untuk menghilangkan stres dan untuk membantu semangat dalam bekerja," pungkas Erick.
Advertisement