Terkait Kasus Rasialisme AMP, Ini Kelanjutan Tersangkanya
Lama tak ada kabar mengenai kelanjutan kasus Veronica Koman (VK), tersangka provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP). Bisa jadi VK yang kini sudah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) benar-benar sulit dicari.
Permohonan red notice dari pihak kepolisian juga belum jelas apakah sudah dikabulkan apa belum oleh Interpol. Padahal, polisi berharap sudah ada kejelasan agar VK yang berada di luar negeri bisa segera dicari dan ditangkap.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan pun mengakui hingga kini Veronica belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Kendati demikian, Luki menegaskan proses hukum Veronica masih terus berjalan.
"Masih belum, (mendatangi panggilan) dan proses tetap berjalan," kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat 4 Oktober 2019.
Sementara saat ditanya terkait pengajuan status red notice untuk Veronica, Luki menyebut telah ada gelar terakhir. Luki tak menjelaskan secara terperinci. Dia berdalih dia belum meng-update perkembangan terkait hal tersebut.
"Saya belum tahu untuk red notice, coba nanti tanya. Harusnya nanyanya ke ini krimsus, tapi saya dengar sudah ada gelar terakhir. Tapi hasilnya belum tahu, silakan ditanya itu, yang jelas sampai sekarang proses tetap berjalan," ujar dia.
Di sisi lain, berkas kasus beberapa tersangka dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) telah rampung.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan berkas dari dua tersangka ini telah rampung. Pihaknya telah menyerahkan berkas kedua tersangka pada jaksa di Kejati Jatim
"Sudah diserahkan berkasnya," kata Barung singkat.
Namun saat ditanya apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, Barung menyebut pihaknya masih menunggu. Karena, berkas tersebut masih diperiksa oleh jaksa.
"Berkasnya tinggal menunggu koreksi dari JPU," ucap Barung.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan koordinator aksi di AMP, Tri Susanti atau Mak Susi menjadi tersangka. Selain itu, salah seorang pegawai Kecamatan Tambaksari, Syamsul Arifin juga menjadi tersangka ujaran rasialisme. Kini, berkas keduanya masih didalami kelengkapannya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kasus AMP menjadi perhatian, memicu sejumlah kerusuhan di sejumlah daerah di Papua.