Selamat dari Jerat KPK, Setelah Kembalikan Uang
Anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono mengaku bahwa sebenarnya dirinya juga menerima uang suap sebesar Rp 22,5 juta. Hanya saja uang haram tersebut telah ia serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jauh-jauh hari sebelumnya.
Hal itulah yang membuat dirinya hingga kini tak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama 41 anggota dewan lainnya.
"Saya secara pribadi punya pendapat yang lain. Tidak seharusnya ada skenario seperti itu. Kita harus kooperatif menghadapi masalah-masalah tersebut," katanya.
Uang tersebut dia dapatkan sebagai uang pokok pikiran (pokir) untuk menyetujui penetapan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan pengadaan lahan sampah di TPA Supit Urang atau yang dikenal dengan 'uang sampah'
"Masalah ini kemarin sudah masuk ranah pribadi. Tergantung masing-masing temen-temen anggota dewan berpendapat atau memberikan kesaksian seperti apa," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Penangkapan massal ini membuat DPRD Kota Malang kini hanya diisi lima anggota saja. Kelimanya yakni Abdurrochman, Subur Triono, Nirma Cris Desinidya, Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Hariyani.
Anggota dewan dari fraksi PAN ini sendiri mengaku telah mengembalikan uang haram tersebut kepada KPK sekitar tiga tahun yang lalu. Hal itulah yang tidak dilakukan anggota dewan lainnya yang saat ini ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Saya merasa permasalahan-permasalahan ini sangat serius. Apalagi kita waktu itu, di tiga tahun kemarin menurut saya uang itu harus juga segera dikembalikan biar tidak berkembang dan menjadi masalah yang lebih rumit," tambahnya.
Pria asal Blitar ini mengatakan bahwa dirinya sebenarnya tidak menganggap anggota dewan lainnya sebagai musuh. Sebab, anggota dewan lainnya diakuinya merupakan sahabat-sahabatnya dulu. Hanya saja saat ini ada sebuah perbedaan dalam bersikap antaranggota dewan terkait dengan masalah ini.
"Insya Allah dengan kejujuran saya itu saya nggak merasa takut. Tapi mudah-mudahan yang beda sikap dengan saya itu segera sadar bahwa ini adalah sebuah proses dan masalah yang kita hadapi sendiri-sendiri," pungkasnya.
Dari lima anggota dewan yang tersisa, dua diantaranya adalah hasil pergantian antarwaktu (PAW) dan tiga lainnya bukan anggota PAW. Lalu seperti apa peran mereka hingga tak tersangkut kasus suap ini?
Dua anggota PAW tersebut adalah Abdurrochman dan Nirma Cris Desinidya. Keduanya dapat dipastikan tidak terlibat karena mereka belum menjabat saat kasus suap ini terjadi pada 2015 lalu.
Abdurrochman adalah angggota DPRD Kota Malang yang baru saja mengisi kursi kosong di fraksi PKB pada Maret 2018 lalu. Dia menjadi anggota dewan melalui proses PAW menggantikan Rasmuji yang meninggal dunia.
Sedangkan, Nirma Chris Nindya adalah anggota dewan dari fraksi Partai Hanura yang menggantikan Ya'qud Ananda Gudban dalam proses PAW. Nirma menjadi anggota dewan karena Ya'qud maju sebagai Calon Wali Kota Malang.
Sementara itu, tiga anggota lainnya yang tersisa kini masih menunggu perkembangan penyidikan dari KPK. Sebab, Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), dan Tutuk Haryani (PDI-P) hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Bahkan ketiganya juga menjalani pemeriksaan oleh KPK di Mapolres Malang Kota beberapa waktu yang lalu. Hanya saja Priyatmoko dan Tutuk saat ini dikabarkan mengalami gangguan kesehatan.