Begini Cara OJK Jember Perkuat Pengawasan Market Conduct
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember menggelar diseminasi informasi mengenai pengawasan market conduct kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), di Banyuwangi. Kegiatan ini dalam rangka memperkuat upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Diseminasi informasi ini diikuti sektor perbankan maupun industri keuangan nonbank (asuransi, lembaga pembiayaan, dan pergadaian, dan Lembaga Keuangan Mikro) sebagai bentuk penguatan perilaku PUJK.
Kepala OJK Jember Hardi Rofiq Nasution mengatakan, penetapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan POJK Nomor 22 Tahun 2023, mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct).
Kewenangan itu khususnya dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. "Sejak berlakunya Undang-undang P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan market conduct yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya," jelasnya, Rabu, 21 Februari 2024.
Dia menambahkan, pengawasan market conduct diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan Konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan. Selain itu, upaya ini tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.
"Pengawasan market conduct sangatlah penting, dengan penerapan prinsip market conduct serta adanya i'tikad baik dari PUJK maupun konsumen akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap produk maupun PUJK itu sendiri serta mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat," katanya.
Dengan adanya kepercayaan yang tumbuh dan pertumbuhan bisnis yang baik, menurutnya, pengawasan market conduct akan berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Kegiatan diseminasi pengawasan market conduct, lanjutnya, diharapkan menjadi perhatian bagi PUJK guna meningkatkan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. "Sebagai kelanjutan implementasi pengawasan market conduct dimaksud, OJK Jember akan melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap PUJK di wilayah kerja OJK Jember," ujarnya.
Advertisement