Begini Cara Nyarter Kereta Api untuk Angkutan Rombongan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan layanan angkutan rombongan bagi penumpang yang hendak bepergian secara berkelompok. Layanan serupa sewa atau nyarter kendaraan ini, bisa didapat untuk kelas dan jadwal kereta api yang sama dengan kondisi normal, namun dengan jumlah penumpang yang telah ditentukan.
Melalui keterangan tertulisnya, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, jumlah minimal angkutan rombongan adalah 10 orang untuk kelas eksekutif dan minimal 20 orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO).
"Calon pelanggan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia," katanya.
Untuk mengakses layanan ini, calon penumpang bisa memulai dengan menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan atau bertanya kepada petugas loket/CS stasiun terkait tiket rombongan.
Untuk Daop 8, calon penumpang bisa menghubungi nomor 0811-2021–0008 atau bertanya di stasiun terkait pelayanan tiket rombongan.
Layanan rombongan hanya berlaku untuk semua kelas kereta api komersial. Sedangkan layanan rombongan di kereta subsidi atau PSO hanya boleh diakses rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan permohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.
Selain itu, tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.
Penumpang layanan ini tetap dikenai tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum alias tidak ada reduksi atau diskon.
Jika telah pasti, pemohon akan menerima berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK). Pemohon juga wajib membayar uang muka (DP) minimal 25 persen dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.
Setelah pembayaran uang muka, calon penumpang baru bisa memilih kursi tempat duduk. Sedangkan, pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat empat belas hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat tujuh hari sebelum tanggal keberangkatan.
Layanan angkutan rombongan hanya buka pada hari Senin hingga Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB, dan tidak melayani di hari libur.