Begini Cara Mengurus Jenazah Positif Covid-19 dari Kemenag
Kementerian Agama mengeluarkan sejumlah protokol mengikuti menyebarnya virus corona di Indonesia, pada 19 Maret 2020. Terkait protokol pengurusan jenazah, ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu saat mengurus jenazah, menyalati, dan cara menguburkan jenazah.
Dikutip dari laman kemenag.go.id, ada empat poin yang harus diperhatian dalam mengurus jenazah. Pertama, pengurusan jenazah dilakukan oleh petugas kesehatan atau pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Kedua, jenazah ditutup dengan kain kafan atau plastik yang tak tembus air, atau bahan seperti kayu dan lainnya, yang tak mudah tercemar.
Ketiga, jenazah yang telah dibungkus tak boleh dibuka lagi, kecuali dilakukan oleh petugas dan untuk keperluan mendesak. Keempat, jenazah disemayamkan tak lebih dari empat jam.
Berikutnya, ada tiga hal yang diatur saat salah jenazah. Pertama, salat bisa dilakukan di rumah sakit rujukan, atau di masjid yang sudah dilakukan proses sanitasi menyeluruh, serta melakukan disinfektasi lagi setelah salat. Kedua, salat dilakukan sesegera mungkin, tak lebih dari empat jam. Dan terakhir, salat boleh dilakukan bahkan hanya dengan satu orang saja.
Terakhir terkait penguburan jenazah, ada tiga hal yang harus diperhatikan. Lokasi penguburan harus berjarak sedikitnya 50 meter dari sumber air tanah untuk minum, dan berjarak sedikitnya 500 meter dari pemukiran terdekat.
Berikutnya jenazah harus dikubur di kedalaman 1,5 meter, lalu ditimbun dengan tanah setinggi 1 meter. Kemenag juga memastikan pihak keluarga boleh turut dalam penguburan jenazah, jika seluruh prosedur telah dilakukan dengan baik.