Begini Cara Integrasi NIK Menjadi NPWP di Sidoarjo
Pemerintah mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Wajib Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun 2023. Hal tersebut merupakan wujud kemudahan administrasi perpajakan yang sesuai dengan UU HPP.
Namun, proses integrasi tersebut tidak berjalan mulus. Terdapat kendala yang yang sering dihadapi oleh para wajib pajak (WP), ketika mereka melakukan validasi data.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara Bambang Sutrisno menjelaskan, kendala validasi NIK menjadi NPWP seringkali dialami para wajib pajak (WP), di mana nama atau gelar WP yang tertera di NIK tidak sama dengan data yang tercantum di NPWP.
"Sehingga tidak terbaca oleh sistem dan terpaksa WP harus melakukan proses integrasi NIK jadi NPWP secara manual di kantor pelayanan pajak," ucap Bambang, Jumat, 3 Februari 2023.
Dijelaskan Bambang, proses validasi NIK menjadi NPWP ada dua cara, yaitu otomatis melalui sistem pusat dan manual. proses yang kedua ini dilakukan Ketika ditemukan kendala saat menggabung antara data wajib pajak yang tertera di NIK dan NPWP tidak sama. "Maka harus dilakukan secara manual oleh wajib pajak sendiri di kantor pajak," imbuhnya.
Masih dikatakan Bambang, wajib pajak di KPP Sidoarjo Utara yang sudah terverifikasi sebanyak 57 ribu WP, dan 23 ribu data WP yang tidak tervalidasi oleh sistem. Sehingga harus dilakukan secara manual. "Sejauh ini, pihak kami sudah menyebarkan edukasi prosedur validasi melalui spanduk-spanduk," terang Bambang.
Guna menyukseskan dan melancarkan proses integrasi NIK jadi NPWP, pihak KPP Sidoarjo Utara sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah. "Karena lingkungan bendahara pemerintah dan ASN merupakan pilot projek kami," jelasnya.
Dengan adanya kebijakan integrasi NIK jadi NPWP, akan memudahkan petugas pajak maupun WB dalam melakukan SPT tahunan. Dengan adanya integrasi tersebut semua transaksi secara otomatis akan terekam dalam sistem.
"Namun, tidak semua yang punya NIK harus bayar pajak. Hanya yang sudah memenuhi syarat obyektif dan subyektif yang harus memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak," pungkas Bambang.
Advertisement