Begini Cara Hitung Besaran THR Lebaran 1443 H
Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berbeda dengan tahun lalu, THR tahun ini diatur agar dibayar penuh, maksimal H-7 jelang Lebaran. Besaran THR berbeda tergantung masa kerja, kontrak, dan status pekerja. Simak cara penghitungan THR.
Like
Advertisement