Begini Aturan KPU Soal Alat Peraga Kampanye di Pilgub Jatim 2018
Kedua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno (Gus Ipul-Mbak Puti) dan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak (Khofifah-Emil) telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.
Penetapan keduanya tertuang dalam surat pengumuman bernomor 100/PL. 02-2,SD/06/KPU/I/2018 yang ditandatangani Ketua KPU Jatim Eko Sasmito.
Dengan penetapan ini, secara hukum hak dan kewajiban calon sudah melekat pada kedua pasangan itu, seluruh aturan harus ditaati. Termasuk pula soal Alat Peraga Kampanye (APK).
Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan Usai penetapan hari ini, dan pengundian nomor urut, Tim Paslon diminta menyerahkan desain APK untuk kemudian disetujui oleh KPU.
Aturan soal APK ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017. Dimana pada pasal 28 bagian ketiga huruf (b) menjelaskan APK dapat dicetak pasang calon.
“Alat Peraga Kampanye seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul dapat dicetak paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal,” katanya.
Untuk Baliho, kata dia, KPU menyediakan bagi setiap paslon. Paslon bisa memproduksi 150 persen dari jumlah yang ditetapkan KPU.
“Mereka bisa mencetak dengan ukuran yang sama dengan difasilitasi KPU. Dengan desain yang telah disetujui KPU dan tidak boleh lebih dari ketentuan yang ada,” ujarnya.
Begitu juga dengan umbul-umbul paling besar ukuran 6x1,15 meter. Sedangkan spanduk paling besar ukuran 1x5 meter.
Sementara itu untuk bahan kampanye, yang meliputi flyer, leaflet, pamphlet dan poster. “Paslon juga dapat mencetak bahan kampanye dengan ukuran sesuai dengan ukuran yang difasilitasi oleh KPU,” ujarnya.
Hanya saja, bahan kampanye dapat dicetak paling banyak 100 persen dari jumlah kepala keluarga pada daerah Pemilihan. “Paslon bisa memproduksi hanya 100 persen saja tidak boleh lebih,” katanya.
Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi KPU. Bahan kampanye itu seperti kaus, penutup kepala, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung atau stiker, harganya tak lebih dari Rp. 25.000 per itemnya.
Untuk iklan kampanye di media, baik cetak, online dan elektronik, pemasangan itu baru diperbolehkan 14 hari sebelum masa tenang. (frd)
Advertisement