Begini Akhir Kisah Kasun Nganjuk Joget Tiktok di Atas Meja Kades
Video joget tiktok dari Kepala Dusun (Kasun) Payanan di Desa Trayangan, Nganjuk, Agus Sugiarto, 51 tahun viral. Kasun yang berjoget di atas meja kepala desa setempat itu kini mendapat sanksi dari inspektorat setempat. Warga juga sempat demo meminta agar kasun dicopot.
Video Joget Tiktok Viral
Video berisi Kasun Payanan sedang joget Tiktok di atas meja Kades Trayang, Nganjuk, viral sejak Rabu 20 Oktober 2021.
Diketahui, video berdurasi 20 detik itu dibuat pada Rabu, 20 Oktober 2021. Didalamnya terlihat Kasun Payanan, menggunakan kaos dan celana jins biru, bertopi, dan berkacamata, sedang mendengarkan suara perempuan yang meminta putus.
"Ya udah, ya kita putus saja, kamu gak usah cari aku, gak usah nyari nyari aku lagi,".
Kemudian ada suara pria yang juga ditirukan oleh Kasun Payanan tersebut.
"Terus kalau aku kangen" ucap Agus menirukan suara Tiktok.
"Tinggal ke kosan aja", sahut suara perempuan di dalam video itu.
Usai kalimat tersebut terdengar, Kasun Payanan segera mengacungkan jempol dan melompat naik ke meja kades yang ada di belakangnya. Ia pun berjoget dengan membelakangi kamera video, di atas meja tersebut. Ada lantunan lagu Sekuntum Mawar Merah milik Elvi Sukesih sebagai iringan lagu joget.
Warga Protes
Aksi yang viral dalam video Tiktok itu kemudian diikuti dengan aksi unjukrasa dari warga, pada Kamis 21 Oktober 2021.
Belasan warga datang ke kantor desa dan memuntut agar Kasun Payanan di Nganjuk dicopot. Selain itu, warga juga meminta kasun dirumahkan selama 3 bulan dan seluruh gajinya diberikan kepada warga miskin.
Hasil mediasi dari protes tersebut menyatakan jika permintaan pencopotan kasun di Nganjuk, akan dilaporkan ke Inspektorat Pemkab Nganjuk.
Bersihkan Toilet 3 Bulan
Kades Trayang Kecamatan Nganjuk Setyo Budi membenarkan video viral dan protes dari warga. Menurutnya ia juga telah melaporkan permintaan warga kepada Inspektorat Pemkab Nganjuk.
Hasilnya, Kasun Payanan yang joget Tiktok di atas meja kades di Nganjuk diberikan sanksi peringatan, bentuknya membersihkan toilet dan kantor, setiap hari. "Sesuai instruksi dari inspektorat, kita beri sanksi peringatan dulu. Sanksinya membersihkan toilet dan kantor setiap hari selama antara sebulan hingga 3 bulan," tegasnya dikutip dari detik.com. (Dtk)