Begal Payudara 17 Kali Diciduk Polisi, Ini Ancaman Hukumannya
Pelaku pencabulan berupa begal payudara di Bali, ditangkap oleh polisi setempat. Mahasiswa bernama I Kadek Wira Suarnata, 21 tahun itu, kini jadi tersangka dan terancam penjara maksimal 2,8 tahun.
Begal Payudara di Bali
Pelaku berhasil ditangkap setelah beraksi terakhir kali pada Kamis, 24 Februari 2022 lalu. Saat itu, NKR bersama sejumlah teman kerjanya berjalan beriringan di Jalan Bypass Ngurah Rai.
Sesampai di dekat ATM Bank BNI Desa Sanur Kaja, NKR kemudian jadi korban pelecehan Kadek yang menumpang motornya. Pelaku langsung tancap gas usai menyalurkan nafsu biadabnya.
NKR dan dua temannya yang mengalami nasib serupa, segera lapor ke Polsek Denpasar Selatan. Tak butuh waktu lama, polisi yang sigap berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya, Jalan Batur Sari Nomor 48, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Pengakuan Pelaku
Di depan aparat, pelaku mengaku sedikitnya telah melakukan 17 kali aksi biadab di 17 lokasi yang berbeda. Mahasiswa itu memiliki jam beraksi, antara pukul 05:00 WITA hingga 05:30 WITA.
Ditanya tujuan melakukan tindakan kekerasan seksual itu, pelaku mengaku berupaya mendapatkan kepuasan seksual serta meningkatkan nafsu seksnya. Jika pelaku mendapatkan kepuasan seksual, tiga korbannya mengaku mengalami trauma karena dilecehkan oleh pelaku.
"Ketiga korban merasa trauma karena dilecehkan dengan cara meremas payudara dan meremas pantat," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Gede Sudyatmaja, dikutip dari detik.com, Senin 14 Maret 2022.
Kini polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan menggunakan pasal 281 KUPH tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2,8 tahun, dan denda paling banyak Rp4.500.
Advertisement