Begal Dharmahusada Surabaya Diadili, Ancaman Penjara 12 Tahun
Kedua pemuda asal Surabaya, Dwiki Kesuma Handaru dan Vicky Pradana Putra Temon telah diseret ke Pengadilan Negeri Surabaya, terkait usaha perampasan sepeda motor dengan cara melukai dan mengancam.
Sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi sendiri dipimpin oleh Ketua Majeis Hakim Alex Adam Faisal, pada Selasa 23 Januari 2024, yang bertempat di Ruang Sidang Garuda I.
Dalam persidangan tersebut, JPU Kejari Surabaya Riny Nislawaty Thamrin menghadirkan saksi korban yakni Mohammad Nasir dan Agus yang merupakan kerabat dari Nasir.
Dalam kesaksiannya, Nasir mengatakan pada saat menjelang pagi tanggal 22 Juni 2023, ia mengendarai sepeda motor dan berkendara melewati Jalan Dharmahusada Indah. Lalu kedua terdakwa bersama seorang temannya berbonceng tiga sekonyong-konyong mendekatinya.
"Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, Yang Mulia. Begitu saya lewat di Jalan Dharmahusada Indah, mereka ini tiba-tiba mendekat dan salah satunya membacok tangan saya," bebernya pada Selasa 23 Januari 2024.
Karena tangannya yang telah terluka, Nasir lalu menepikan kendaraannya dan para terdakwa melakukan aksi pidana berikutnya. "Saya menepi dan para terdakwa kemudian mengancam dan meminta saya untuk meninggalkan sepeda motor," ungkapnya.
Sepeda motor bertipe Yamaha Soul GT kepunyaannya tersebut lalu dibawa kabur oleh terdakwa Dwiki, sedang terdakwa Vicky beserta temannya, Andika sang pembacok, yang berkas sidangnya terpisah, menemani Dwiki untuk menaruh motor hasil rampasan tersebut.
Ketika Ketua Majelis Hakim Alex menyinggung kerugian yang ditaksir dan apakah ada itikad baik untuk mendatangi, memberikan santuan atau minta maaf kepadanya. Nasir menjawab.
"Untuk kerugian motornya sekitarnya Rp5 juta dan untuk biaya rumah sakit sebesar Rp5 juta. Terdakwa dan keluarganya tidak ada yang datang untuk memberikan santuan atau sekadar minta maaf, Yang Mulia," jelasnya.
Sementara, kerabat Nasir, Agus mengatakan, dirinya mengetahui kejadian tersebut setelah dirinya ditelpon oleh Nasir. "Saya tahu Nasir terkena bacokan dan motornya diambil karena ia menelpon saya, Yang Mulia," sahutnya.
Atas kesaksian yang diutarakan Nasir dan Agus, terdakwa Dwiki dan Vicky sama sekali tidak menampik kesaksian mereka dan membenarkan pernyataan mereka.
Atas perbuatan kedua terdakwa, mereka telah didakwa oleh JPU Riny Nislawaty Thamrin dengan Pasal 365 Ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 belas tahun lamanya.